Penyaluran Gaji Pensiunan PNS Beralih ke Kemenkeu, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
RILISINFO.COM, Jakarta – Mulai Maret 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengambil alih peran PT Taspen dalam menyalurkan gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana pensiun.
Saat ini, pencairan dana pensiun PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima per Maret 2025.
Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I
- 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
- 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
- 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
- 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.000
Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan berikut:
Tunjangan Keluarga
- Suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
- Anak (maksimal dua anak): 2 persen dari gaji pokok per anak
Tunjangan Pangan
- Diberikan setara dengan 10 kilogram beras per bulan
Dengan perubahan ini, sistem penyaluran dana pensiun diharapkan lebih terintegrasi dan transparan. (ihd/ihd)