Perkara Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Rumah Rp1,6 Miliar Masuk Tahap Persidangan di PN Bantul
RILISINFO.COM, Bantul – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kembali menyita perhatian publik setelah resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bantul.
Perkara ini dinilai serius karena melibatkan nilai kerugian yang tidak sedikit, yakni mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Perkara bermula dari hubungan kerja antara korban, Eka Sartika, dengan terdakwa Ismail Jundullah selaku pemilik SMARTDYOWOEK Design and Building.
Dalam kerja sama tersebut, korban mempercayakan pembangunan rumah yang berlokasi di Wonokromo, Pleret, Bantul.
Seiring berjalannya proyek, korban telah melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer hingga mencapai total Rp1,6 miliar.
Namun, pembangunan rumah tersebut tidak diselesaikan sebagaimana perjanjian awal.
Kuasa hukum korban, Dr. Siska, S.H., M.Hum. dan Chetta Shatia Dwitama, S.H., M.H. mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dana oleh terdakwa.
“Dana yang dipercayakan justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun pekerjaan lain di luar kesepakatan,” ujarnya saat di temui Kamis (2/3/2026).
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban telah melakukan dua kali somasi dan bahkan mediasi di Polres Bantul, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah memberikan ruang penyelesaian secara baik-baik, namun tidak ada itikad baik, sehingga langkah hukum menjadi pilihan terakhir,” tegas kuasa hukum.
Ia juga menambahkan, “Ini bukan sekadar wanprestasi, melainkan perbuatan melawan hukum dengan indikasi kuat penipuan dan/atau penggelapan.”
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/69/IV/2023/SPKT/POLRES BANTUL/POLDA D.I. YOGYAKARTA.
Kini perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul serta disidangkan dengan nomor perkara 61/Pid.B/2026/PN Btl.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
”Kami juga menyampaikan harapan dan kepercayaan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum agar dapat menuntut perkara ini secara maksimal, demi mewakili kepentingan hukum korban yang telah mengalami kerugian baik secara materil, moril, maupun psikis,” harapnya.
Kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim Polres Bantul atas penanganan perkara yang dinilai profesional dan transparan.
Mereka juga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil. “Kami percaya proses hukum ini akan berjalan objektif. Harapan kami sederhana, keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, karena praktik seperti ini dapat merusak kepercayaan terhadap dunia jasa konstruksi maupun hukum.”
”Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan, karena akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia jasa konstruksi dan hukum itu sendiri,” pungkasnya.(waw)

