Pernikahan di Luar KUA Masih Diperbolehkan, Kemenag Klarifikasi Isu Larangan di Hari Libur
RILISINFO.COM, Jakarta — Kementerian Agama menegaskan, pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) tetap diperbolehkan, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang sempat menimbulkan heboh di media sosial terkait larangan menikah di hari libur.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa peraturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur,” ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, Minggu (13/10/2024), di Jakarta
Kemenag, menurut Anna, berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pencatatan pernikahan, termasuk melaksanakan pernikahan di luar KUA selama syarat-syarat terpenuhi. Ke depan, sosialisasi terkait PMA No. 22/2024 akan terus dilakukan guna mencegah kesalahpahaman yang muncul di masyarakat.
“Semoga informasi ini bisa menghilangkan keraguan masyarakat yang berencana menikah di luar KUA. Kemenag akan terus berupaya memberikan layanan terbaik,” tambahnya.
Kemenag juga mengingatkan bahwa biaya menikah di KUA adalah gratis, selama dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. (*)