PLTSa Regional Lampung: Solusi Energi Terbarukan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
RILISINFO.COM, Bandar Lampung – Upaya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam melakukan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang diungkapkannya dalam rapat Pengelolaan Energi Baru Terbarukan (EBT) 21 Mei 2025 lalu, terus berlanjut.
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Rencana Percepatan Pembangunan PLTSa Regional Lampung yang dipimpin Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Rabu (28/5/2025).
Wagub Jihan Nurlela menyampaikan arah kebijakan dan komitmen Pemerintah Provinsi untuk menjadikan proyek ini sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Wagub Jihan menyampaikan bahwa proyek PLTSa ini tidak hanya berorientasi pada pengelolaan sampah semata, tetapi juga memiliki tujuan lebih luas dalam menghadirkan energi terbarukan yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah.
“Hari ini kita hadir dalam membahas proyek percepatan dan kita insya Allah di masa depan Lampung yang lebih maju, lebih bersih, dan lebih berdaya. Pemerintah Provinsi Lampung tengah menyusun langkah besar, yaitu Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Regional, yang tidak hanya berorientasi pada solusi pengelolaan sampah, tetapi juga menghadirkan energi terbarukan bagi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan,” ujarnya.
Wagub Jihan menyatakan bahwa proyek ini ditargetkan untuk masuk dalam daftar PSN sebagai bagian dari upaya strategis yang membawa dampak besar bagi kemajuan daerah.
Namun, ia mengingatkan bahwa untuk masuk dalam PSN, sejumlah persyaratan harus dipenuhi bersama oleh seluruh pemangku kepentingan lintas wilayah dan lintas sektor.
Wagub Jihan menjabarkan beberapa hal krusial yang harus segera dipenuhi, diantaranya Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan antar Kabupaten/Kota yang terlibat, surat-surat dukungan yang meliputi penetapan lokasi, dukungan masyarakat, suplai dan pengangkutan sampah, serta penyediaan lahan TPA Regional yang legal dan bebas masalah hukum, hingga proposal singkat pembangunan PLTSa Regional.
Wagub Jihan juga menegaskan bahwa nota kesepahaman dan surat-surat yang menjadi syarat PSN tersebut perlu kita bicarakan khususnya dengan kabupaten/kota yang terlibat yaitu, Bupati Lampung Selatan, Bupati Lampung Tengah, Bupati Pesawaran, Walikota Bandar Lampung dan Walikota Metro.
Wagub Jihan mengajak seluruh Bupati dan Walikota beserta jajarannya untuk membangun komitmen kuat melalui kolaborasi yang solid demi kepentingan bersama.
“Tidak ada satu daerah pun yang bisa menghadapi tantangan lingkungan sendirian. Kita harus satu barisan, satu langkah, dan satu semangat,” tegasnya.
Dalam hal teknis, Wagub Jihan mengatakan bahwa telah ditugaskan BPKAD Provinsi Lampung untuk mengoordinasikan penetapan lokasi secara administratif bersama Biro Pemerintahan dan Otda, serta bekerja sama dengan BPN guna memastikan legalitas dan kelayakan lahan.
Ia menekankan bahwa seluruh tahapan ini harus dijalankan dengan keseriusan dan kecepatan, bukan semata karena tenggat waktu, tetapi karena adanya tanggung jawab moral terhadap generasi masa depan dan kelestarian lingkungan.
“Semua tahapan ini harus dikejar dengan serius, cepat, dan tepat. Bukan karena dikejar waktu, tetapi karena kita dikejar oleh tanggung jawab moral untuk menyelamatkan lingkungan dan menghadirkan masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Wagub Jihan juga menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya kerja sama daerah dalam menciptakan warisan yang tak hanya berupa infrastruktur, namun juga peradaban baru yang bersih dan berkelanjutan.
“Hari ini kita menanam satu benih harapan: energi terbarukan dari sampah. Tapi lebih dari itu, kita sedang menanam keyakinan bahwa kerja sama daerah bisa menghasilkan terobosan luar biasa. Bahwa kita bisa meninggalkan warisan tak hanya dalam bentuk bangunan, tapi juga peradaban baru yang lebih bersih dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Wagub Jugan juga memberikan perhatian khusus terhadap alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota.
Ia berpesan agar daerah dapat mematuhi regulasi yang mewajibkan pengalokasian paling tidak 3% dari total APBD untuk isu sampah.
“Saya titip untuk kabupaten total untuk dapat mengindahkan dari regulasi yang sudah ada di mana peratapan anggaran persoalan sampah itu paling tidak 3% dari total APBD karena persoalan sampah ini sangat penting dan Pak Prabowo pun menjadikan isu sampah ini menjadi isu yang penting untuk dipangani sehingga dibukanya peluang untuk pengelolaan sampah di PSN,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati dalam paparannya menjelaskan bahwa pembangunan PLTSa ini direncanakan berlokasi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan dengan luas lahan seluas 20 Hektare.
Nantinya, PLTSa tersebut memiliki kapasitas minimum sebesar 1.000 ton sampah per hari secara terus menerus dimana Lima wilayah terdekat dengan lokasi akan menjadi pemasok utama sampah, yaitu Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesawaran dan Kota Metro.
Emil juga menjabarkan beberapa masalah dalam pemabangunan PLTSa ini, seperti Typing fee yang menjadi kendala dalam realisasi MOU dengan investor sejak 2020.
Ia menuturkan bahwa masuknya PLTSa dalam daftar PSN diharapkan menghapuskan typing fee dan memastikan pengambilan listrik oleh PLN, dengan subsidi dari pemerintah pusat.
Emil juga menggarisbawahi bahwa Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk penerbitan penetapan lokasi (penlok), terutama karena sebelumnya terjadi penolakan akibat kurangnya sosialisasi tentang teknologi pengolahan sampah modern yang tidak menimbulkan bau.
Emil juga menjabarkan langkah-langkah penting yang harus dilakukan dalam percepepatan pembangunan PLTSa, diantaranya penetapan lokasi (penlok) dimana harus didukung oleh pemerintah daerah dan masyarakat, MoU antar pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota terkait suplai dan pengangkutan sampah ke TPA regional.
Selanjutnya, sertifikasi lahan dimana telah diusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh BPKAD serta proposal proyek yang disusun bersama antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.(Nad)
Sumber: Adpim