Polemik Tukar Guling Bondo Desa Jati Wetan, Selisih Miliaran Dipertanyakan
RILISINFO.COM, KUDUS – Polemik tukar guling (ruislag) tanah bondo desa milik Pemerintah Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, kian menjadi perhatian publik.
Sorotan mengarah pada dugaan selisih pendapatan pengelolaan aset desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah selama beberapa tahun. Warga mendesak seluruh proses dan dokumen terkait dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Lahan bondo desa tersebut disebut sebelumnya disewakan kepada PT Pura Barutama dengan nilai sekitar Rp750 juta per tahun. Namun, berdasarkan dokumen APBDes Tahun 2023, pendapatan hasil pengelolaan aset desa yang tercatat sebesar Rp315.880.000.
“Kalau memang nilai sewanya Rp750 juta per tahun, masyarakat berhak mengetahui mengapa angka yang masuk dalam APBDes berbeda,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Mengacu pada data yang disampaikan narasumber, terdapat selisih sekitar Rp434.120.000 setiap tahun antara asumsi nilai sewa dan pendapatan yang tercatat dalam APBDes.
Jika diakumulasikan sejak 2022 hingga 2026, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp2.170.600.000.
“Yang kami inginkan bukan tuduhan, tetapi penjelasan resmi agar semuanya terang dan tidak menimbulkan prasangka,” kata warga.
Selain persoalan nilai pendapatan aset desa, masyarakat juga mempertanyakan kebijakan tukar guling yang dinilai berpotensi memperluas kawasan industri.
Warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk dugaan berkurangnya produktivitas lahan pertanian di sekitar kawasan.
“Kami berharap ada kajian yang terbuka mengenai dampak lingkungan sehingga masyarakat memperoleh kepastian,” ungkap seorang warga.
Saat dimintai tanggapan, Agus mengatakan dirinya hanya melanjutkan kebijakan yang telah berjalan sebelumnya.
“Saya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada. Proses tukar guling sampai saat ini masih berlangsung,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Jati Wetan, Pemerintah Kabupaten Kudus, Inspektorat, serta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses tukar guling, nilai transaksi, pengelolaan pendapatan aset desa, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Catatan Redaksi: Seluruh angka dalam pemberitaan ini berasal dari data yang disampaikan narasumber dan dokumen yang disebutkan, serta masih memerlukan verifikasi dan tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Jati Wetan, PT Pura Barutama, dan instansi terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(waw)

