Ramai Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen, BKN: Belum Ada Pembahasan Resmi

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta — Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 ramai diperbincangkan publik. Topik ini bahkan masuk daftar pencarian terpopuler Google Trends pada Selasa (8/4/2025). Kendati demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji tersebut.

Tren pencarian terkait kenaikan gaji PNS mulai meningkat sejak Senin (7/4/2025) pagi dan terus berlanjut hingga malam hari. Puncaknya, topik ini bertahan di posisi atas pencarian Google pada Selasa pagi. Namun, belum ada dasar hukum terbaru yang mengatur perubahan gaji PNS di tahun ini.

Penjelasan Resmi BKN:

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menyampaikan hal berikut:

  • Belum ada pembahasan teknis mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2025.

  • Ketentuan gaji saat ini masih mengacu pada:

    • PP Nomor 5 Tahun 2024

    • Perpres Nomor 10 Tahun 2024

  • Kenaikan gaji PNS hanya dapat dilakukan melalui persetujuan Kementerian Keuangan dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

  • BKN akan menyampaikan kepada publik jika ada regulasi baru terkait kebijakan penggajian ASN.

Gaji PNS Masih Berlaku Sesuai PP No 5/2024

Gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada awal 2024 sebesar 8 persen. Ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Adapun rincian gaji PNS sesuai golongan sebagai berikut:

Golongan I:

  • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

  • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

  • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

  • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II:

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

  • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III:

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

  • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

  • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

  • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV:

  • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

  • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

  • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

  • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

  • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan demikian, meskipun isu kenaikan gaji PNS menjadi perhatian luas masyarakat, hingga kini belum ada kepastian kebijakan baru dari pemerintah terkait hal tersebut. Pemerintah masih mengacu pada regulasi yang berlaku sejak awal 2024. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat
Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen
Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya
Cukup Aplikasi dan Kertas HVS, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
Tanpa Pengantar RT/RW, Enam Administrasi Kependudukan Ini Bisa Diurus Langsung

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB

Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB

COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen

Berita Terbaru