Resahkan Warga, Kawanan Preman Tukang Palak Diringkus Polsek Balaraja Polresta Tangerang
RILISINFO.COM – Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 4 pria karena aksi premanisme. Aksi keempat pria itu sudah meresahkan warga karena kerap melakukan pemerasan dan mabuk-mabukan.
Keempatnya adalah MI alias Patrick (32), LA (31), dan SW (36). Ketiganya warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Polisi juga membekuk 1 tersangka lainnya yakni RY (45), warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja.
“Keempat tersangka biasa beraksi di jalan akses menuju PT. SRKI, Desa Sentul, Balaraja,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Minggu (17/7/2022).
Aksi keempat tersangka juga dilaporkan oleh korban seorang pria berinisial TB (26). Saat itu, TB hendak mengantarkan 3 rekannya menuju mess PT. SRKI, Jumat (29/4/2022). Kemudian, kendaraan roda empat yang dikendarai korban dicegat para tersangka.
“Para tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban,” ucap Romdhon.
Dalih para tersangka melakukan pemeriksaan kendaraan dan pemukulan, karena salah satu penumpang kendaraan adalah seorang perempuan. Padahal, perempuan yang dimaksud adalah karyawan yang tinggal di mess.
Namun para tersangka tidak menghiraukan. Malahan, para tersangka meminta sejumlah uang apabila kendaraan ingin melintas. Korban pun memberikan uang sebesar Rp150 ribu. Meski sempat ditolak oleh para tersangka, yang Rp150 ribu itu diterima.
“Korban pun melanjutkan masuk areal perusahaan menuju mess. Korban beranggapan situasi sudah aman,” terang Romdhon.
Saat hendak kembali ke Jakarta, korban kembali dicegat oleh para tersangka. Kali ini, para tersangka melintangkan kursi kayu panjang di jalan. Para tersangka meminta uang tambahan sebesar Rp1 juta. Namun korban menolak.
“Karena terus dipaksa, korban kembali memberi uang sebesar Rp300 ribu tapi melalui transfer ke rekening salah satu tersangka,” tutur Romdhon.
Setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Namun para tersangka sudah melarikan diri.
Kamis (14/7/2022), polisi mendapat informasi ada sejumlah orang yang melakukan pemalakan ke sopir angkutan barang bahan baku perusahaan. Polisi langsung bergerak dan menangkap keempatnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, keempat pelaku adalah tersangka yang selama ini dicari. Selain itu, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan,” papar Romdhon.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Para tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Icha