Resmi Digratiskan, Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Tak Lagi Kena Bea

RILISINFO.COM, Jakarta — Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Aturan tersebut berlaku secara nasional dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Penghapusan ini berlaku untuk transaksi kendaraan bermotor bekas, bukan kendaraan baru dari dealer.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. “Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” kata Fatoni, Minggu (19/5/2025).

Berikut rincian aturan dan biaya terkait balik nama kendaraan bekas:

  1. BBNKB Dihapus untuk Kendaraan Bekas
    Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2022, objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama, yaitu pembelian kendaraan baru dari dealer.

  2. Berlaku untuk Penyerahan Kedua dan Seterusnya
    Transaksi kendaraan bekas (penyerahan kedua, ketiga, dan seterusnya) tidak lagi dikenakan BBNKB. Kebijakan ini berlaku merata di seluruh Indonesia.

  3. Pentingnya Balik Nama Sesuai Pemilik Asli
    Fatoni mengimbau masyarakat segera mengurus balik nama agar identitas kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya, baik untuk sepeda motor maupun mobil.

  4. Manfaat bagi Asuransi dan Keamanan
    Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menekankan pentingnya kesesuaian data kepemilikan kendaraan dalam proses klaim asuransi dan penanganan korban kecelakaan.

  5. Biaya yang Masih Berlaku Saat Balik Nama:

    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

    • Biaya administrasi STNK

    • Biaya penerbitan pelat nomor baru dan BPKB

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan bekas untuk memperbarui data kepemilikan secara sah, sehingga meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan dan mempercepat layanan publik, termasuk dalam klaim asuransi dan identifikasi kecelakaan lalu lintas. (ihd/ihd)