Tiga Jenis SIM C Berlaku 2025, Ini Perbedaan dan Ketentuan Biayanya

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Bagi pengendara sepeda motor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat wajib untuk dapat berkendara secara sah di jalan raya. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sejumlah ketentuan tarif dan persyaratan dalam pembuatan SIM C yang berlaku secara nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). SIM C sendiri kini terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Berikut rincian biaya dan syarat pembuatan SIM C pada tahun 2025:

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C
  • Pembuatan baru SIM C (semua golongan): Rp 100.000

  • Perpanjangan SIM C (semua golongan): Rp 75.000

  • Catatan: Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan jasmani dan tes psikologi, karena besaran tarifnya bergantung pada kebijakan masing-masing klinik yang ditunjuk.

Kategori SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin
  1. SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc

  2. SIM CI: untuk sepeda motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk motor listrik

  3. SIM CII: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan listrik sejenis

Syarat Pengajuan SIM C

Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  • Berusia minimal 17 tahun

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan tes psikologi

  • Mengisi formulir permohonan, baik secara langsung maupun daring melalui situs resmi Polri

  • Mengikuti dan lulus ujian teori serta praktik mengemudi

  • Untuk SIM CI, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal 1 tahun

  • Untuk SIM CII, pemohon harus sudah memiliki SIM CI minimal 1 tahun

Dengan rincian tarif dan persyaratan yang telah ditetapkan, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur resmi demi kelancaran proses pembuatan atau perpanjangan SIM. Polri juga mendorong pemohon untuk memanfaatkan layanan pendaftaran daring guna mempercepat proses administrasi dan meminimalkan antrean. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat
Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen
Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya
Cukup Aplikasi dan Kertas HVS, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
Tanpa Pengantar RT/RW, Enam Administrasi Kependudukan Ini Bisa Diurus Langsung

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB

Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB

COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen

Berita Terbaru

Bekasi

Career Expo 2026 Resmi Dibuka Wali Kota Bekasi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 23:26 WIB

PURWAKARTA

Dias Rukmana Praja Resmi Pimpin Golkar Purwakarta

Sabtu, 31 Okt 2026 - 23:00 WIB