RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Mulai1 April Tetap Jalankan Program LKM-NIK

RILISINFO.COM – Kota Bekasi, Program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM – NIK ) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi mulai tanggal 1 April 2022 tetap berjalan. Untuk layanan peserta LKM difokuskan di Rumah Sakit Pemerintah guna mengoptimalkan fungsi Rumah Sakit Pemerintah.

Rumah Sakit Pemerintah di Kota Bekasi antara lain :

  1. RS Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi
    2. RSUD Kelas D Pondok Gede
    3. RSUD Kelas D Bantar Gebang
    4. RSUD Kelas D Jati Sampurna
    5. RSUD Kelas D Bekasi UtaraSasaran LKM NIK adalah Masyarakat Kota Bekasi yang tidak mempunyai jaminan layanan kesehatan.

    Untuk Pelayanan kasus-kasus khusus dan kasus ODGJ dilakukan di RSUD di luar Kota Bekasi yaitu :
    1. RSCM Jakarta
    2. RSJP Harapan Kita Jakarta
    3. RS Jiwa dr Soeharto Heerdjan Jakarta
    4. RS dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor

    Dasar Hukum :
    1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 102 yang berbunyi : “Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan kedalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan”
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
    Berdasarkan aturan diatas pemerintah Kota Bekasi akan mengintegrasikan kepesertaan pelayanan jaminan kesehatan LKM NIK ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional secara bertahap.  (di posting ulang dari instagramrsudcambekasi)  Sumber : PPID Dinkes Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *