Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Pelaku dan Ratusan butir Obat Tanpa Izin edar

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Lebak , Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di Wilayah Kabupaten Lebak.

Pelaku Sdr. WS (20) warga Kelurahan Cijoro Lebak Kec. Rangkasbitung ditangkap di pinggir jalan yang berada di Jl. Siliwangi Kel. Rangkasbitung timur Kec. Rangkasbitung kab. Lebak karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis tramadol dan hexymer warna kuning.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan kejadian tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa (5/7/2022) telah mengamankan Sdr. WS (20) di di Jl. Siliwangi Kel/Ds. Rangkasbitung timur Kec. Rangkasbitung kab. Lebak ,” Ujar Malik, Rabu (13/7/2022).

Kata Malik, “Dari tangan pelaku WS, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat yang didalamnya terdapat 472 (empat ratus tujuh puluh dua) butir obat jenis Merk Hexymer, 104 (seratus empat) butir obat Merk Tramadol HCI, Uang tunai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih”.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” lanjutnya.

Kasat Resnarkoba menerangkan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain,
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengakuan Pelaku WS barang atau obat-obatan tersebut didapat dari Sdr. AS dan Saat ini, Kami masih melakukan pengejaran,” ungkap Malik.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Icha

Berita Terkait

Ungkap Duka Mendalam, Kalapas Serang Ajak Jajaran Doakan Tiga ASN Gugur di Papua Pegunungan
Hari Keenam Pencarian, KP Sanjaya POL 7017 Sisir Ujung Kulon Selama 12 Jam Cari Lima Wartawan
Hari Keenam Pencarian, Gubernur Banten Andra Soni Minta Operasi SAR Dipertimbangkan untuk Diperpanjang
Bergabung Bersama Ditpolairud Polda Banten, 5 Pewarta Delegasi PWI Banten Ikut Operasi SAR Menuju Ujung Kulon
Desa Sindangheula Gelar Rembuk Stunting 2026, Bahas Upaya Pencegahan
Polda Banten Periksa Barang Temuan Tim SAR dalam Pencarian KM Arupadhatu 1
Hari Kelima Pencarian, Polda Banten Perluas Penyisiran di Perairan Pulau Sertung
Menag Nasaruddin Umar Jajal Atraksi Debus Banten di Tengah Semarak Pawai Taaruf MTQ XXXI Nasional

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:07

Ungkap Duka Mendalam, Kalapas Serang Ajak Jajaran Doakan Tiga ASN Gugur di Papua Pegunungan

Senin, 14 September 2026 - 08:44

Hari Keenam Pencarian, KP Sanjaya POL 7017 Sisir Ujung Kulon Selama 12 Jam Cari Lima Wartawan

Minggu, 13 September 2026 - 22:36

Hari Keenam Pencarian, Gubernur Banten Andra Soni Minta Operasi SAR Dipertimbangkan untuk Diperpanjang

Minggu, 13 September 2026 - 12:16

Bergabung Bersama Ditpolairud Polda Banten, 5 Pewarta Delegasi PWI Banten Ikut Operasi SAR Menuju Ujung Kulon

Minggu, 13 September 2026 - 12:12

Desa Sindangheula Gelar Rembuk Stunting 2026, Bahas Upaya Pencegahan

Berita Terbaru