Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Amankan Dua pelaku Pengeroyokan

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Cilegon , Telah terjadi pengeroyokan pada Rabu (27/07) sekita pukul 04.00 Wib di Lingkungan Rokal Kelurahan Jombang wetan kecamatanJombang kota cilegon, korban seorang laki-laki IT (52) dikeroyok oleh tiga Pelaku CA (37), AD (21) dan pelaku AG masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ditemui, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP M.Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal telah mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang laki-laki IT (52) warga Karangasem Kalimantan Timur dan satu pelaku masih DPO. “Pihak kami sudah mengamankan dua pelaku pengeroyokan dan satu pelaku masih dalam pencarian,” ujar Nandar.

Nandar menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan tersebut. “Pada Rabu (27/07) lalu Sekira pukul 04.00 Wib di lingkungan Rokal Barat Kelurahan Jombang Wetan Kota Cilegon tepatnya dikontarkan saksi JI als Bela waktu itu ada Pelaku CA,(37)
pelaku AD (21) dan pelaku AG (DPO), kemudian datang saudara IT (52) langsung menegur pelaku CA (37) sambil memukuli dan timbul perdebatan namun bisa direda,akan tetapi IT (52) masih menantang pelaku CA (37) yang menimbukan kemarahan Kembali, kemudian saat IT (52) berjalan ke arah kontrakanya dan keluar sambil membawa pisau dan gagang pisau lalu dipukulkan ke arah dada IR (30)
yang menyebabkan IR (30)jatuh dan pingsan, sehingga Pelaku CA,(37) pelaku AD (21) dan pelaku AG (DPO) tidak terima, selanjutnya mereka mengambil benda benda yang berada di sekitar kontrakan dan dilemparkan ke arah kontrakan saudara IT (52) kemudian pelaku CA (37) dan AD (21) memukul Saudara IT (52) menggunakan kayu dan pot bunga sedangkan pelaku AG (DPO) memukul IT (52) menggunakan Kursi yang mengakibatkan luka-luka terhadap IT(52),” ujarnya.

Nandar juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu, satu buah pot bunga dan satu buah kursi. “Kami sudah mengamankan barang bukti yang digunakan saat pengeroyokan berupa kayu, pot bunga dan kursi,” tambahnya.

Barang siapa dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP diancam dengan hukuman kurungan 5 tahun. (Bidhumas)

Icha

Berita Terkait

Andra Soni Dorong Penataan Kabel SJUT Dukung Program Indonesia ASRI di Banten
Lapas Kelas IIA Serang Gelar Razia Gabungan, Narkotika dan Senjata Tajam Nihil
Tinawati Andra Soni Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
UKW Angkatan ke-28 Diikuti 51 Wartawan, PWI Banten Dorong Profesionalisme Pers
Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Gabungan Militer Internasional ADMM-Plus Trident Resolve 2026
Cerita di Balik UKW PWI Banten, Tegang Hadapi Penguji hingga Jadi Pengalaman Baru Peserta
Polda Banten Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71
Kapolda Banten Beri Motivasi Peserta UKW PWI: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:15 WIB

Andra Soni Dorong Penataan Kabel SJUT Dukung Program Indonesia ASRI di Banten

Selasa, 22 September 2026 - 16:39 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Razia Gabungan, Narkotika dan Senjata Tajam Nihil

Selasa, 22 September 2026 - 16:11 WIB

Tinawati Andra Soni Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 15:39 WIB

UKW Angkatan ke-28 Diikuti 51 Wartawan, PWI Banten Dorong Profesionalisme Pers

Selasa, 22 September 2026 - 14:45 WIB

Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Gabungan Militer Internasional ADMM-Plus Trident Resolve 2026

Berita Terbaru