Sertifikat Tanah Elektronik: Solusi Aman dari Kerusakan dan Pemalsuan
RILISINFO.COM, Jakarta — Sertifikat tanah merupakan dokumen krusial yang membuktikan kepemilikan atas suatu bidang tanah. Pemerintah kini mendorong masyarakat untuk mengubah sertifikat tanah berbentuk fisik ke format elektronik. Sertifikat elektronik (sertipikat-el) merupakan dokumen digital yang disimpan dalam brankas elektronik pemilik hak dan memiliki berbagai keunggulan dibandingkan versi fisik.
Program ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 dan telah diterapkan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang mendukung layanan sertipikat-el. Berikut manfaat serta langkah mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik.
Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik
- Menghindari Kerusakan dan Kehilangan
Sertifikat fisik rawan rusak akibat kondisi lingkungan atau hilang jika tidak dijaga dengan baik. Sebaliknya, sertipikat-el menyimpan data fisik dan yuridis dalam dokumen digital yang aman dan tahan lama. - Pengesahan Tersertifikasi BSrE
Sertipikat-el menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), menggantikan tanda tangan manual pada sertifikat fisik. - Menghindari Sertifikat Ganda
Sistem sertipikat-el memverifikasi perubahan data secara otomatis, sehingga tidak memungkinkan terjadinya penerbitan sertifikat ganda. - Keamanan Dokumen
Sertipikat-el dilengkapi QR Code yang memverifikasi keaslian dokumen. Hanya pemegang hak yang dapat mengaksesnya, meminimalkan risiko pemalsuan.
Langkah Mengubah Sertifikat Fisik ke Elektronik
Proses konversi sertifikat tanah fisik menjadi elektronik dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN. Berikut prosedurnya:
- Mengunjungi Kantor Pertanahan
Pemohon harus datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah yang dimiliki. - Melengkapi Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan:- Sertifikat fisik asli
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah dicocokkan dengan aslinya
- Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)
- Membayar Biaya Layanan
Biaya layanan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku.
Setelah permohonan diproses, sertifikat fisik akan disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan. Pemohon dapat mengecek keaslian sertipikat-el melalui QR Code yang tertera menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Transformasi ke sertifikat elektronik menawarkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi masyarakat. Program ini diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan dokumen pertanahan secara modern dan terintegrasi. (ihd/ihd)