SIM Nasional, Layanan Perpanjangan Tak Lagi Terbatas Domisili
RILISINFO.COM, Jakarta — Masyarakat kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar daerah asal, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari wilayah manapun di Indonesia. Kebijakan ini menjadi solusi bagi warga yang sedang berada di luar domisili karena keperluan pendidikan, pekerjaan, atau urusan lainnya.
Penerapan sistem nasional dalam pelayanan SIM memungkinkan pembuatan maupun perpanjangan SIM dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa harus kembali ke daerah asal.
Ketentuan dan Persyaratan
Perpanjangan SIM di luar domisili mengikuti prosedur yang sama seperti di wilayah asal. Masyarakat cukup datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan berikut:
KTP asli sebagai identitas diri.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
Surat lulus tes psikologi sebagai bukti sehat rohani.
Formulir perpanjangan SIM, yang bisa diisi langsung di lokasi pelayanan.
Langkah-langkah Perpanjangan SIM
Pengajuan perpanjangan SIM di luar domisili dilakukan secara langsung (walk-in) dengan alur layanan sebagai berikut:
Datang ke Satpas terdekat di kota/kabupaten tempat Anda tinggal sementara.
Serahkan dokumen persyaratan di loket pelayanan SIM.
Isi formulir permohonan, dan ikuti proses pemeriksaan kelengkapan oleh petugas.
Lakukan registrasi dan identifikasi, termasuk pemotretan dan sidik jari.
Bayar biaya administrasi melalui loket Bank BRI di area Satpas.
Tunggu proses pencetakan, SIM baru akan diberikan setelah selesai dicetak.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunda perpanjangan SIM hanya karena berada di luar daerah domisili. Pemerataan layanan administrasi SIM ini sekaligus menunjukkan integrasi sistem kepolisian dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara nasional. (ihd/ihd)