Soroti Fenomena 8.000 WNI Ganti Paspor, Dosen UMY Sebut Indonesia Sedang Alami Lampu Kuning Brain Drain

RILISINFO.COM, YOGYAKARTA – Data Kementerian Hukum menunjukkan hampir 8.000 warga negara Indonesia (WNI) mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan dalam kurun lima tahun terakhir. Mayoritas permohonan tersebut dipengaruhi oleh faktor pernikahan dengan warga negara asing, pendidikan, hingga pekerjaan di luar negeri. Di balik fenomena tersebut, muncul kekhawatiran mengenai potensi brain drain, yakni perpindahan sumber daya manusia berkualitas yang dapat berdampak pada daya saing bangsa.

Dosen Program Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dian Azmawati, S.IP., M.A., menilai perpindahan manusia antarnegara merupakan fenomena yang telah berlangsung sejak lama. Menurutnya, migrasi menjadi bagian dari dinamika peradaban manusia dan semakin meningkat seiring perkembangan teknologi informasi serta transportasi yang membuat mobilitas lintas negara berlangsung lebih cepat dan mudah.

Meski demikian, Dian menegaskan bahwa meningkatnya jumlah WNI yang memilih melepaskan kewarganegaraan tidak dapat dipandang semata sebagai fenomena migrasi biasa. Keputusan seseorang untuk berganti kewarganegaraan umumnya didorong oleh harapan memperoleh peluang yang lebih baik, baik dalam bidang pendidikan, pengembangan karier, maupun peningkatan kualitas hidup di negara tujuan.

“Kalau kita melihat migrasi secara umum, fenomena itu sudah terjadi sejak awal sejarah manusia. Yang berubah sekarang adalah kecepatannya. Globalisasi membuat orang semakin mudah berpindah, memperoleh informasi mengenai peluang hidup di negara lain, hingga akhirnya memilih menetap di sana. Perpindahan manusia antarnegara bukanlah sesuatu yang baru. Namun, ketika seseorang memutuskan untuk berganti kewarganegaraan, tentu ada berbagai faktor yang membuat mereka merasa akan memperoleh manfaat yang lebih besar di negara tujuan,” jelas Dian kepada Humas UMY, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa migrasi dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari alasan keluarga, konflik, hingga bencana alam. Namun, ketika perpindahan tersebut didominasi oleh individu yang memiliki pendidikan, kompetensi, dan keahlian tinggi, fenomena tersebut mulai mengarah pada brain drain.

“Kalau migrasi terjadi karena pernikahan, konflik, atau bencana, itu merupakan fenomena yang sudah lama ada. Namun, brain drain berbeda. Yang berpindah adalah orang-orang yang memiliki kemampuan, pendidikan, dan keahlian yang justru dibutuhkan untuk membangun negara. Karena itu, jika fenomena ini terus meningkat, tentu menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius,” tegasnya.

Menurut Dian, brain drain berpotensi mengurangi kapasitas Indonesia dalam meningkatkan daya saing di berbagai sektor. Talenta-talenta terbaik memiliki peran penting dalam mendorong inovasi, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia. Apabila semakin banyak individu berkompetensi tinggi memilih menetap dan berkarya di luar negeri, Indonesia berisiko kehilangan potensi besar yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan nasional.

“Brain drain jelas berdampak pada negara asal karena yang pergi bukan orang sembarangan. Mereka adalah individu-individu yang memiliki kompetensi tinggi dan sebenarnya sangat dibutuhkan untuk membangun Indonesia. Jika talenta terbaik lebih memilih mengembangkan potensinya di negara lain, maka Indonesia akan kehilangan sumber daya yang penting untuk mempercepat pembangunan,” katanya.

Dian menilai meningkatnya jumlah WNI yang melepaskan kewarganegaraan juga mencerminkan semakin ketatnya persaingan global dalam menarik dan mempertahankan sumber daya manusia berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah perlu menciptakan ekosistem yang mampu memberikan ruang berkembang bagi talenta nasional, baik melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesempatan berkarier, maupun iklim riset dan inovasi yang kompetitif.

Menurutnya, fenomena ini tidak semata-mata berkaitan dengan perpindahan status kewarganegaraan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap negara dituntut mampu mempertahankan talenta terbaiknya agar tetap berkontribusi bagi pembangunan nasional. (LSI)

Sumber : humas umy