STNK Terblokir Karena Salah Tilang ETLE? Cek dan Klarifikasi di Sini

RILISINFO.COM, Jakarta — Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus dikembangkan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas. Namun, sistem ini tak luput dari kekeliruan. Salah satu contoh adalah kasus salah sasaran ETLE yang viral di media sosial, ketika seorang juru parkir justru mendapat surat tilang karena terdeteksi tidak memakai helm.

Kasus ini diunggah oleh akun Instagram @medsos_rame pada Senin (14/4/2025). Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan bahwa kejadian itu merupakan salah satu bentuk kesalahan pencatatan dalam sistem ETLE.

Faktor Penyebab Salah Tilang ETLE
ETLE bisa salah sasaran karena berbagai faktor, seperti:

  • Kesalahan pembacaan atau identifikasi pelat nomor kendaraan

  • Kekeliruan jenis kendaraan

  • Kesalahan pencatatan lokasi dan waktu

  • Ketidaktepatan dalam mengenali pelaku pelanggaran

Dampak Salah Tilang: STNK Bisa Diblokir

Kendaraan yang tertangkap ETLE secara otomatis diblokir data STNK-nya sampai pemilik membayar denda. Namun, jika terbukti salah sasaran, pemilik kendaraan bisa melakukan klarifikasi agar blokir dibuka tanpa perlu membayar denda.

Langkah Klarifikasi Jika Kena Salah Tilang ETLE

Ojo menjelaskan bahwa klarifikasi dapat dilakukan melalui dua cara:

  1. Online, melalui situs resmi ETLE sesuai wilayah pelanggaran:

    • Buka situs ETLE, misalnya: https://etle-pmj.info

    • Masukkan kode referensi dari surat tilang

    • Pilih opsi “Bukan kendaraan saya” jika merasa tidak melakukan pelanggaran

  2. Offline, dengan mendatangi langsung:

    • Kantor Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya

    • Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

“Kami sudah siapkan petugas khusus di Samsat untuk membantu proses ini,” ujar Ojo.

Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang ETLE

Pengendara bisa mengecek status kendaraannya secara daring:

  • Buka laman resmi: https://etle-pmj.id

  • Masukkan:

    • Nomor pelat kendaraan

    • Nomor rangka

    • Nomor mesin

  • Klik “Cek Data”

  • Hasil pengecekan akan menampilkan:

    • No Data Available → Tidak ada pelanggaran

    • Jika ada pelanggaran → Muncul:

      • Waktu dan lokasi pelanggaran

      • Jenis kendaraan

      • Status pelanggaran

Pembayaran Denda dan Pembukaan Blokir STNK

Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan harus membayar denda tilang melalui:

  • BRI Virtual Account (BRIVA)

  • Setelah pembayaran, blokir STNK akan otomatis dibuka


Dengan sistem ETLE, transparansi dan efisiensi penegakan hukum lalu lintas meningkat. Namun, kesalahan tetap bisa terjadi. Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui prosedur klarifikasi agar haknya sebagai pengguna jalan tetap terlindungi. (ihd/ihd)