Dokumen Tanah Tradisional Akan Digantikan Sertifikat Elektronik: Proses SHM Sekarang Juga!
RILISINFO.COM, Jakarta — Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan dokumen tanah seperti Letter C, Petuk D, Girik, dan sejenisnya tidak lagi
Baca Selengkapnya