Berkendara Tanpa Dokumen Resmi, Bisa Dipenjara Empat Tahun
RILIS INFO.COM, Jakarta — Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib membawa dokumen resmi dan mematuhi aturan keselamatan. Kewajiban ini diatur
Baca SelengkapnyaRILIS INFO.COM, Jakarta — Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib membawa dokumen resmi dan mematuhi aturan keselamatan. Kewajiban ini diatur
Baca Selengkapnya