Tanpa Izin Edar, Pria Ini Jual Obat Keras dan Terancam 12 Tahun Penjara

RILISINFO.COM, Pandeglang – Polsek Panimbang, Kabupaten Pandeglang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obat terlarang jenis tramadol. Kejadian ini terjadi di wilayah hukum Polsek Panimbang.

AKP Ilman Robiana, Kapolsek Panimbang, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar berinisial M (29) yang beralamat di Sumur, Pandeglang. M diketahui sebagai pengedar dan pedagang jalanan. Barang yang diedarkan berupa obat keras jenis tramadol yang berbahaya. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita ratusan butir tramadol beserta barang bukti lainnya, yaitu 1 unit ponsel Realme C11 warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor polisi, dan uang tunai sebesar Rp10.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan tramadol.

“Sedangkan kronologi penangkapan terjadi pada hari Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah bengkel pinggir Jalan Raya, Kampung Suka Maju, Desa Citereup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panimbang,” ungkap AKP Ilman Robiana.

Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat-obat terlarang, pihak Polsek Panimbang segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengecekan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan saudara M.I. beserta barang bukti berupa 48 lempeng obat keras jenis tramadol.

AKP Ilman Robiana menambahkan, berdasarkan keterangan dari M.I., obat-obat tersebut diperoleh dari Jakarta melalui media sosial dengan menggunakan jasa pengiriman. Obat-obat terlarang itu kemudian diedarkan di kalangan pemuda dan pelajar dengan harga Rp10.000,- per butir. Jika membeli 2 butir, harganya menjadi Rp15.000,-. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Panimbang untuk pendalaman lebih lanjut.

Kapolsek Panimbang, AKP Ilman Robiana, menegaskan bahwa tindak pidana yang terjadi ini, yaitu mengedarkan dan menjual obat keras yang tidak memiliki izin edar serta tidak sesuai dengan kewenangan kefarmasian, diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Denny)