Tenaga Honorer, Ini Bedanya PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu yang Perlu Anda Tahu
RILISINFO.COM, Jakarta – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Tenaga honorer yang berminat diimbau untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran agar dapat mengikuti seleksi PPPK.
Berikut beberapa poin penting terkait perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang perlu dipahami sebelum seleksi berakhir:
1. PPPK Penuh Waktu:
- Status ASN: PPPK penuh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja penuh.
- Gaji: Gaji PPPK penuh waktu ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan lebih tinggi dibanding PPPK paruh waktu.
- Nomor Induk Pegawai (NIP): PPPK penuh waktu akan diberikan NIP resmi yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Seleksi: Diangkat berdasarkan peringkat terbaik dan tersedianya formasi yang dapat diisi.
2. PPPK Paruh Waktu:
- Status ASN: PPPK paruh waktu juga berstatus ASN, tetapi memiliki jam kerja yang lebih sedikit sesuai dengan beban kerja instansi.
- Gaji: Gaji disesuaikan dengan jam kerja, dan lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu.
- NIP: Sama-sama mendapatkan NIP dari BKN.
- Peluang: Berpotensi diusulkan menjadi PPPK penuh waktu jika menunjukkan kinerja yang baik.
Regulasi yang Mengatur: Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer yang mengikuti seluruh proses seleksi PPPK namun tidak mendapatkan formasi akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Penting bagi para tenaga honorer untuk memahami perbedaan ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik menjelang penutupan pendaftaran. (*)