Terdakwa Penggelapan Rp1,2 Miliar Dituntut Tiga Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum perusahaan PT Trishakti Agro Mskmur, M Rian Ali Akbar, menjawab pertanyaan wartawan. (Istimewa)

Penasihat hukum perusahaan PT Trishakti Agro Mskmur, M Rian Ali Akbar, menjawab pertanyaan wartawan. (Istimewa)

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Dennis terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan berulang. Terdakwa, yang bekerja sebagai salesman di PT Trishakti Agro Makmur, diduga melakukan penggelapan barang sejak April hingga November 2024.

Penasihat hukum perusahaan, M Rian Ali Akbar, menjelaskan Dennis menggunakan nota pesanan fiktif untuk mengambil obat-obatan pertanian dari gudang perusahaan di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung. Produk itu dijual kepada pihak di luar jaringan resmi, sedangkan hasil penjualan tidak disetorkan.

Selain itu, Dennis menerima pembayaran konsumen melalui rekening pribadi dan rekening istrinya, Risma Damayanti. Untuk menutupi perbuatannya, ia membuat laporan penagihan fiktif seolah pembayaran dilakukan secara utang atau akan ditransfer ke perusahaan.

Dana hasil penjualan, senilai Rp1.216.084.000, diduga digunakan untuk judi daring dan kebutuhan pribadi. “Kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Kami berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal,” kata Rian.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (*)

 

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun
Forensik Temukan Luka Tembak Kontak pada Pilot AMA, Pelaku Masih Diburu
KPK Soroti Dugaan Gratifikasi Amplop, Raja Juli Antoni Diingatkan Segera Melapor
Hampir Setahun Tak Tuntas, Massa LMP Kepung Polres Karo Desak Pengungkapan Kasus
Sawah dan Hutan Mangrove Terancam, Busa Kimia Cemari Tiga Desa di Percut Sei Tuan
Hakim Nyatakan Yuddy Renaldi Tak Terbukti Intervensi Kredit Sritex
Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis bagi Masyarakat Bandar Lampung
Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar, Dennis Anggriawan Divonis Tiga Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:55 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:28 WIB

Forensik Temukan Luka Tembak Kontak pada Pilot AMA, Pelaku Masih Diburu

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK Soroti Dugaan Gratifikasi Amplop, Raja Juli Antoni Diingatkan Segera Melapor

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:47 WIB

Hampir Setahun Tak Tuntas, Massa LMP Kepung Polres Karo Desak Pengungkapan Kasus

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Sawah dan Hutan Mangrove Terancam, Busa Kimia Cemari Tiga Desa di Percut Sei Tuan

Berita Terbaru