RILSINFO.COM, YOGYAKARTA — Tim pendamping korban yang terdiri dari Gusti Rian Saputra dan Ridho Purnomo bersama Muhammad Mahyadien, kakak kandung korban, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan sejumlah saksi.
Audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya memastikan keamanan korban dan saksi setelah adanya penetapan tersangka dalam kasus yang mereka dampingi.
Gusti mengatakan, permohonan perlindungan diajukan karena korban dan sejumlah saksi yang mereka ajukan disebut mengalami intimidasi serta ancaman, baik melalui media sosial maupun secara langsung.
“Sejak awal korban kami, termasuk juga beberapa saksi yang kami ajukan, mengalami beberapa intimidasi dan juga ancaman, baik itu melalui media maupun non-media,” ujar Gustigan.
Menurutnya, perlindungan dari negara dibutuhkan agar korban dapat menjalani proses hukum dengan aman dan nyaman. Perlindungan tersebut juga diharapkan membuat para saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Kami ingin setelah ditetapkan tersangka ini, negara hadir untuk menjamin bahwa korban ini aman, nyaman, dan juga saksi bisa memberikan kesaksiannya dengan sebaik mungkin, tanpa ada intimidasi dari pihak manapun,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, tim pendamping korban mengaku diterima langsung oleh Kepala Perwakilan LPSK Yogyakarta, Novi, serta Ramdan dari Biro LPSK Pusat.
Gusti menyebut kedua pihak memberikan komitmen untuk menindaklanjuti perlindungan terhadap korban dan saksi yang telah didaftarkan.
“Artinya mereka berdua sebagai pimpinan LPSK di Yogyakarta maupun di pusat, mengafirmasi dan memberikan komitmen nyata untuk melindungi korban dan saksi yang telah kami daftarkan,” ujarnya.
Gusti juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dugaan ancaman dan intimidasi yang diterima melalui media sosial.
Bukti tersebut antara lain berupa tangkapan layar percakapan atau unggahan yang dinilai mengandung kata-kata tidak pantas, merendahkan, hingga memojokkan korban.
Selain ancaman, tim pendamping juga menyoroti sejumlah narasi di media sosial yang menurut mereka berpotensi membentuk persepsi berbeda terhadap perkara yang sedang berjalan.
“Kami sudah kirimkan beberapa screenshot ancaman dan intimidasi lewat media, termasuk juga beberapa framing negatif yang kemudian itu mengaburkan fakta hukum yang ada,” kata Gusti.
Pihaknya juga mengaku telah menyiapkan langkah hukum apabila pihak yang diduga melakukan intimidasi tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf.
“Kami sudah siapkan kalau memang dia tidak mengajukan permohonan maaf dan menunjukkan iktikad baik, kami akan upayakan langkah hukum lain,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gusti juga menanggapi narasi yang menyebut kliennya terlibat perselingkuhan atau menjadi pihak ketiga dalam rumah tangga orang lain.
Menurut dia, narasi tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang jelas dan dinilai justru mengaburkan perkara hukum yang sedang diproses.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan proses hukum yang mereka dampingi, pihak kepolisian telah menetapkan NH sebagai tersangka dalam perkara yang disebut berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap klien mereka, FN.
“Kasus ini sudah jelas, ditetapkan tersangka bahwasannya NH merupakan pelaku atas tindak kekerasan seksual yang kemudian korbannya adalah klien kami, FN,” katanya.
Gusti juga menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang menurutnya telah memenuhi ketentuan hukum.
“Isu-isu yang berbeda beredar justru sebaliknya dan tidak punya dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Selain mengajukan perlindungan kepada LPSK, tim pendamping korban juga telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan.
Gusti mengatakan, pihaknya dijadwalkan melakukan audiensi dengan Komnas Perempuan pada Jumat mendatang.
“Jumat besok kami diterima audiensi Komnas Perempuan. Insya Allah akan diterima oleh ketuanya langsung,” katanya.
Tim pendamping juga berencana berkoordinasi dengan Rifka Annisa Women’s Crisis Center (WCC), lembaga yang bergerak dalam pendampingan dan perlindungan perempuan.
Menurut Gusti, hasil koordinasi awal dengan Rifka Annisa menunjukkan adanya komitmen untuk membantu proses pemulihan korban.
“Alhamdulillah hasil koordinasi kami dari tim WCC atau Rifka Annisa berkomitmen membantu pemulihan korban,” ujarnya.
Di sisi lain, Gusti menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang telah memberikan bantuan sosial kepada korban dan keluarga, meskipun pihak-pihak tersebut tidak ingin identitasnya disebutkan.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada berbagai pihak yang tidak ingin atau tidak mau disebutkan namanya, yang telah memberikan bantuan sosial. Kami atas nama korban dan keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” pungkasnya. (Aga)















