UP45 Ingatkan Ancaman Siber di Sektor Energi, Regulasi Khusus Dinilai Mendesak
RILISINFO.COM, JOGJA – Magister Hukum Pascasarjana Universitas Proklamasi 45 (UP45) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Keamanan, Kedaulatan, dan Ketahanan: Membingkai Ulang Strategi Hukum Nasional di Era Masyarakat Siber dan Energi Terbarukan” di Yogyakarta, Sabtu (27/6/2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan akademisi, regulator, praktisi, dan mahasiswa untuk membahas tantangan hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan transisi energi.
Ketua panel seminar, Dr. Antonius Maria Laot Kian selaku Kaprodi Magister Hukum UP45, menegaskan bahwa hukum nasional harus bergerak lebih cepat mengikuti perubahan zaman.
“Hukum tidak boleh hanya hadir setelah persoalan muncul, tetapi harus mampu mengantisipasi tantangan baru agar kedaulatan dan ketahanan bangsa tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam seminar itu, Dr. Gugun El Guyani, Dr. Sulistyo, dan Benny Danang Setianto sepakat bahwa konvergensi teknologi digital dengan energi terbarukan melahirkan ancaman baru yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Serangan siber terhadap infrastruktur energi dapat mengganggu layanan publik, mengancam stabilitas ekonomi, bahkan menyentuh aspek keamanan nasional,” ungkap para narasumber.
Para pembicara juga menyoroti pentingnya membangun payung hukum terpadu yang mengintegrasikan regulasi di bidang siber, energi, dan tata kelola pemerintahan.
“Fragmentasi regulasi harus diakhiri agar kebijakan lebih efektif menghadapi ancaman yang terus berkembang,” tegas mereka.
Selain itu, prinsip safety-by-design dan kewajiban audit keamanan siber dinilai perlu diterapkan pada setiap proyek infrastruktur energi.
Tak hanya aspek teknologi, seminar juga menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat terdampak dalam setiap pembangunan proyek energi.
“Partisipasi publik harus menjadi bagian dari proses perencanaan sehingga pembangunan berjalan transparan, adil, dan berkelanjutan,” kata Benny Danang Setianto.
Di bidang pendidikan, para peserta mendorong penguatan kurikulum hukum yang bersifat multidisiplin.
“Lulusan hukum masa depan harus memahami persinggungan antara hukum, teknologi digital, keamanan siber, serta isu lingkungan agar mampu menjawab kebutuhan bangsa,” ujar Dr. Gugun El Guyani.
Sebagai tindak lanjut, seminar menghasilkan sejumlah rekomendasi, mulai dari penyusunan draf payung hukum nasional, pelaksanaan lokakarya teknis, pembentukan working group lintas institusi, hingga penerbitan policy brief.
Dr. Antonius Maria Laot Kian menegaskan, “UP45 ingin memberikan kontribusi nyata, bukan hanya mengidentifikasi persoalan, tetapi juga menawarkan peta jalan hukum yang mampu menjaga kedaulatan, ketahanan, dan kesejahteraan Indonesia di era digital dan transisi energi hijau.”(ady)

