Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Peran Pemda dan FKUB dalam Memperkuat Kerukunan Nasional
RILISINFO.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa Harmony Award menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah (Pemda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk memperkuat kerukunan umat beragama di seluruh Indonesia. Harmony Award merupakan penghargaan tahunan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang diberikan kepada Pemda atas komitmen untuk menjaga, mengembangkan, dan memelihara kerukunan umat beragama.
“Lahirnya Harmony Award tentunya berangkat dari kesadaran bahwa Indonesia adalah bangsa majemuk dengan keragaman agama, etnis dan budaya yang tinggi,” kata Wiyagus saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Malam Penganugerahan Harmony Award untuk Kepala Daerah dan FKUB Tahun 2025 bertema “Sinergi Kolaborasi untuk Indonesia Rukun” di DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran, Jumat (28/11/2025).
Wiyagus menjelaskan, Harmony Award bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan forum reflektif dan konsolidatif untuk memperkuat fondasi kerukunan nasional. Ia menekankan, kerukunan umat beragama bukan warisan yang otomatis terjaga, tetapi amanah yang harus terus diperjuangkan di tengah dinamika sosial maupun perubahan zaman.
“Dalam sejarahnya, kerukunan umat beragama di Indonesia telah melalui berbagai ujian, di antaranya konflik sosial dan peristiwa-peristiwa yang dianggap diskriminasi. Karena itu, penghargaan ini dimaksudkan untuk memberikan teladan dan apresiasi atas praktik terbaik yang dilakukan daerah, FKUB, maupun tokoh agama,” jelasnya.
Wiyagus juga memaparkan bahwa tantangan kerukunan muncul dari skala global hingga lokal. Di tingkat global, arus informasi digital membuka peluang masuknya paham intoleran, radikalisme, serta ujaran kebencian yang berdampak pada stabilitas sosial dalam negeri. Konflik berbasis agama dan identitas di berbagai kawasan, termasuk Timur Tengah dan Asia Tenggara, kerap memberikan resonansi emosional di Indonesia.
Sementara di dalam negeri, kerukunan menghadapi tantangan seperti disinformasi di media sosial, persoalan perizinan rumah ibadah, hingga kesenjangan sosial ekonomi antarkelompok yang memicu rasa ketidakadilan. Politik identitas dalam kontestasi elektoral turut memperkuat kompleksitas tantangan tersebut.
“Dalam konteks tantangan tersebut, Harmony Award menjadi semakin relevan dengan hadir sebagai penegasan bahwa kerukunan adalah bagian dari ketahanan bangsa di tengah-tengah pusaran modernitas dan dinamika keagamaan yang terus berkembang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemda memegang peran sentral dalam mengelola kerukunan melalui penyusunan regulasi daerah yang inklusif, fasilitasi pendirian rumah ibadah secara berkeadilan, hingga penguatan dialog lintas iman. Pemda juga berperan sebagai mediator politik sosial dengan mengoptimalkan perangkat daerah dan membangun kemitraan erat bersama tokoh agama serta tokoh masyarakat.
“Yang paling penting, mengalokasikan anggaran bagi program kerukunan, dialog lintas iman dan pendidikan toleransi. Kemudian mengintegrasikan kerukunan dengan pembangunan daerah dan menjadikannya indikator keberhasilan pembangunan sosial dan keberagamaan,” pesannya.
Terakhir, Wiyagus menegaskan bahwa FKUB merupakan mitra strategis Pemda dan Kemenag dalam membangun dialog lintas iman secara berkesinambungan, memberikan edukasi publik, serta menyelesaikan konflik melalui musyawarah berbasis keadilan lokal. Ia menyebut FKUB sebagai “rumah bersama” yang memastikan perbedaan tetap dikelola dalam bingkai dialog dan tidak berkembang menjadi pertentangan.
“Sebagai penutup, mari kita jadikan Harmony Award ini sebagai suatu momentum untuk menguatkan kerukunan di setiap daerah dengan tetap berkolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, FKUB di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Muhammad Adib Abdushomad, para tokoh agama, serta para kepala daerah atau yang mewakili. (nr)
Sumber : Puspen Kemendagri

