Wamendagri Bima Arya Ajak Sekolah Terlibat Langsung dalam Pendataan Pemilih Pemula untuk Pilkada 2024

RILISINFO.COM, Kulon Progo – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus memastikan seluruh pemilih pemula terdata. Upaya ini dapat dilakukan dengan berkoordinasi sekaligus mendatangi langsung pihak sekolah untuk dilakukan pendataan.

“Karena pihak sekolah yang paling tahu datanya, karena kalau di kelurahan barangkali tidak terlalu bisa dipantau,” ujar Bima saat mengunjungi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Pengasih Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (6/11/2024).

Upaya ini dilakukan untuk memastikan siswa yang berusia 17 tahun sebelum pemungutan suara dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024. Karena itu, Dinas Dukcapil diimbau agar segera melakukan perekaman untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat memilih. Dalam kesempatan itu, Bima Arya juga menyerahkan KTP elektronik kepada sejumlah siswa.

Selain itu, dirinya menekankan pentingnya mengedukasi para siswa yang menjadi pemilih pemula mengenai haknya sebagai pemilih. Dengan demikian, upaya ini tak hanya menyangkut partisipasi pemilih pada Pilkada, tapi juga pendidikan politik. “Dan kami juga fokus selain pelajar, pemilih pemula, juga kepada kaum marginal, disabilitas, kalangan rentan untuk didorong menggunakan hak suaranya nanti,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, upaya edukasi itu dapat melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah. Karena itu, kolaborasi antara Dinas Dukcapil, KPU Daerah, dan pihak sekolah perlu dilakukan dalam mendukung upaya tersebut.

“Bukan dimobilisasi ke arah calon tertentu, tetapi lebih kepada pendidikan politik agar mereka paham hak-haknya agar Pilkada ini bisa mencerahkan dan pengalaman yang bagi mereka inspiratif,” tegasnya,

Sebagai tambahan informasi, sebelum ke Daerah Istimewa Yogyakarta, Bima Arya juga mengunjungi SMK Negeri 1 Kota Mataram. Dalam kesempatan itu, dirinya juga memberikan pendidikan politik dan menyerahkan KTP elektronik kepada siswa yang berusia 17 tahun.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri