Waspada Pembobolan M-Banking: Begini Cara Amankan Rekening

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta — Kemudahan bertransaksi melalui layanan mobile banking (m-banking) kini juga menjadi celah bagi pelaku kejahatan digital untuk menguras rekening nasabah. Modus pencurian data hingga penipuan digital semakin canggih, memanfaatkan kelengahan pengguna.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah cara untuk mencegah pembobolan rekening melalui aplikasi m-banking. Di antara langkah pencegahan yang perlu dilakukan, pengguna diminta lebih waspada terhadap potensi pencurian data pribadi dan tidak sembarangan menggunakan layanan digital di tempat umum.

Berikut langkah-langkah melindungi keamanan transaksi digital:

  1. Jangan pernah membagikan Personal Identification Number (PIN) kepada siapa pun.
  2. Hindari mencatat PIN di tempat yang mudah ditemukan orang lain.
  3. Periksa transaksi dengan saksama sebelum mengonfirmasi.
  4. Tunggu notifikasi resmi dari bank untuk memastikan transaksi berhasil.
  5. Segera laporkan ke bank jika ada transaksi mencurigakan.
  6. Ganti PIN secara berkala, terutama jika merasa ada indikasi kebocoran data.
  7. Beri tahu bank segera jika SIM card hilang atau dipindahtangankan.
  8. Hindari aplikasi mencurigakan yang dapat mencuri data pribadi.
  9. Jangan melakukan transaksi melalui jaringan Wi-Fi publik atau komputer umum.
  10. Pastikan selalu logout dari aplikasi setelah selesai bertransaksi.
  11. Jika mengganti ponsel, hapus seluruh data terkait m-banking untuk mencegah penyalahgunaan.

Dengan langkah-langkah tersebut, pengguna diharapkan dapat meminimalkan risiko pembobolan rekening. Keamanan digital menjadi tanggung jawab bersama antara pengguna dan penyedia layanan perbankan. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat
Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen
Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya
Cukup Aplikasi dan Kertas HVS, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
Tanpa Pengantar RT/RW, Enam Administrasi Kependudukan Ini Bisa Diurus Langsung

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB

Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB

COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen

Berita Terbaru