Anggota Komisi IV Apresiasi Pencapaian UHC Pemerintah Kota Bekasi

RILISINFO.COM – Bekasi, Pemerintah Indonesia terus upayakan capai cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC). Cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.

Dalam Sidang WHO Executive Board ke 144 tahun 2019, telah disepakati WHO 13th General Program of Work untuk dicapai pada tahun 2023 oleh semua negara anggota WHO, termasuk Indonesia.

Bagaimana dengan capaian UHC di Kota Bekasi?

Sumber lingkarbekasi menyebutkan UHC di Kota Bekasi telah mencapai 95,27 persen di bulan Mei 2022 ini. Artinya 95,27 persen masyarakat Kota Bekasi sudah terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Anggota komisi IV Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti mengapresiasi Pemerintah Kota Bekasi atas capaian ini. “Apresiasi atas komitmen Pemkot untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh warganya. Ini wujud dari tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi atas penyelenggaraan kesehatan bagi warganya,” ungkap Evi Mafriningsianti. Rabu (11/5/2022).

“Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pancasila dan UUD ‘45,” lanjut Evi.

Kemudian ia memaparkan data pencapaian UHC di Kota Bekasi lebih detail.

Progres capaian UHC di Kota Bekasi telah mencapai 2.351.621 jiwa atau 95.27 persen dari total jumlah penduduk 2.468.448 jiwa. Artinya masih ada 4.73 persen atau 116.827 jiwa yang belum tercover dalam program JKN.

“Kita mendorong agar masyarakat yang belum tercover JKN ketika mereka berobat ke Puskesmas dan belum memiliki jaminan kesehatan agar bisa langsung diikutsertakan sebagai peserta BPJS dari Puskesmas setempat. Inilah bentuk tanggung jawab Pemerintah atas ketercapaian program Universal Health Coverage atau UHC,” imbuhnya.

Peserta JKN ini terdistribusi sebagai berikut:

– PPU (Pekerja Penerima Upah) berjumlah 1.029.770 jiwa.

– PBI APBN (Penerima bantuan iuran melalui APBN) berjumlah 498.405 jiwa.

– PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah atau pekerja informal) berjumlah 477.815 jiwa.

– PBI APBD berjumlah 285.087 jiwa.

– BP (Bukan Pekerja) berjumlah 60,544 jiwa. (Advertorial/Setwan)