83 Kantor Pertanahan Sediakan Mesin Cetak Sertifikat Elektronik, Ini Cara Pakainya
RILISINTO.COM, Jakarta – Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah kini dapat mencetak sertifikat elektronik secara mandiri melalui mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik yang telah tersedia di 83 kantor pertanahan (kantah) di Indonesia. Fasilitas ini mempermudah proses pencetakan tanpa antrean panjang dan dapat dilakukan dalam hitungan detik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan kemudahan ini melalui unggahan di akun Instagram resminya sebagaimana dilihat pada Jumat (14/2/2025). “Dengan mesin ini, kamu bisa cetak sertifikat elektronik secara mandiri dengan cepat, tanpa ribet,” demikian pernyataan Kementerian ATR/BPN.
Cara Cetak Sertifikat Elektronik
Pemilik SHM yang ingin mencetak sertifikat elektronik melalui mesin anjungan pencetakan dapat mengikuti langkah berikut:
- Pastikan telah menerima pemberitahuan via WhatsApp bahwa sertifikat elektronik sudah terbit.
- Datang ke kantor pertanahan terdekat yang memiliki mesin pencetakan.
- Masukkan barcode yang diterima.
- Pindai kartu tanda penduduk (KTP).
- Sertifikat elektronik langsung tercetak dalam hitungan detik.
Fitur dan Keamanan Mesin
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik tidak hanya berfungsi untuk mencetak sertifikat, tetapi juga memiliki fitur lain, antara lain:
- Verifikasi data melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Keamanan canggih untuk melindungi data pribadi.
- Desain kokoh dengan kualitas cetak tinggi.
“Prosesnya cepat, hasilnya berkualitas, dan tak perlu lagi antre panjang. Semua bisa dilakukan sendiri,” ujar Kementerian ATR/BPN.
Lokasi Kantor Pertanahan yang Memiliki Mesin Pencetakan
Sebanyak 83 kantor pertanahan telah dilengkapi dengan mesin pencetakan sertifikat elektronik. Beberapa di antaranya meliputi:
- Sumatera: Banda Aceh, Medan, Palembang, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Bandar Lampung.
- Jawa: Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Kediri.
- Kalimantan: Pontianak, Palangkaraya, Balikpapan, Banjarmasin.
- Sulawesi: Makassar, Parepare, Kendari.
- Bali & Nusa Tenggara: Denpasar, Mataram, Kupang.
- Papua & Maluku: Jayapura, Sorong, Ternate.
Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh kantor pertanahan di Indonesia dapat memiliki mesin ini secara bertahap. Dengan digitalisasi sertifikat tanah, proses administrasi pertanahan menjadi lebih efisien, aman, dan transparan. (ihd/ihd)