Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, PPPK, dan Pensiunan Mulai Dicairkan Juni 2026
RILISINFO.COM, Jakarta – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI-Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pejabat negara, hingga pensiunan akan mulai dicairkan pada Juni 2026. Kebijakan ini disiapkan bukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, tetapi juga menjadi penopang konsumsi masyarakat pada kuartal II-2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pencairan gaji ke-13 dipastikan berjalan sesuai jadwal. “Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar pasti,” ujar Purbaya kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Purbaya mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan fiskal, termasuk pencairan gaji ke-13 ASN, akan dioptimalkan untuk menjaga target pertumbuhan ekonomi nasional 2026 sebesar 5,4 persen di tengah tekanan ekonomi global.
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Pemerintah juga menegaskan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, nominal yang diterima pegawai akan dibayarkan penuh sesuai hak masing-masing.
Untuk PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung secara proporsional apabila masa kerja belum mencapai satu tahun. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak memperoleh hak pembayaran tersebut.
Adapun calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dibiayai APBN menerima 80 persen dari gaji pokok disertai tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai jabatan. Bagi CPNS daerah yang bersumber dari APBD, komponen penerimaan serupa, dengan tambahan penghasilan lain yang disesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Besaran gaji ke-13 juga telah ditetapkan bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Ketua atau kepala lembaga nonstruktural memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota sekitar Rp28,1 juta.
Sementara pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, besarannya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP menerima sekitar Rp4,2 juta sampai Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Adapun lulusan D-II hingga D-III memperoleh sekitar Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta. Sementara lulusan D-IV atau S1 menerima sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, sedangkan lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung masa kerja dan ketentuan instansi.
Berikut rincian komponen gaji ke-13 tahun 2026:
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan fiskal daerah
Komponen gaji ke-13 bagi pensiunan
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan sesuai ketentuan penerima pensiun
Pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun dinilai strategis karena bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah berharap tambahan pendapatan tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. (ihd)

