Sosialisasi Hukum UWM Tekankan Pentingnya Perencanaan Warisan Sejak Dini
RILISINFO.COM, Sleman – Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram kembali turun langsung ke masyarakat lewat Sosialisasi Hukum bertema “Bijak Mengatur Warisan: Mencegah Konflik Keluarga Sejak Dini” di Kalurahan Sidokarto, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah nyata kampus dalam mendorong kesadaran hukum masyarakat agar persoalan warisan tidak berubah menjadi konflik berkepanjangan di tengah keluarga.
Dosen Fakultas Hukum UWM, Firman Tri Wahyuono, S.H., M.H., membuka kegiatan yang dihadiri pamong, aparatur kalurahan, dan warga.
Lurah Sidokarto, Istiyarto Agus Sutaryo, S.E., mengapresiasi kehadiran UWM di tengah masyarakat.
“Persoalan warisan memang sering menjadi sumber konflik keluarga. Banyak masalah muncul karena masyarakat belum memahami aturan hukum maupun belum menyiapkan dokumen legal secara baik,” ujarnya.
Ia menilai edukasi seperti ini penting agar masyarakat lebih siap menghadapi persoalan hukum keluarga secara bijak.
Kepala Biro Pelayanan dan Konsultasi Hukum (BPKH) Fakultas Hukum UWM, Dr. Murdoko, S.H., M.H., menegaskan bahwa UWM memiliki komitmen kuat dalam pelayanan hukum masyarakat.
“Fakultas Hukum UWM didirikan sejak lama oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan telah melahirkan ribuan alumni di berbagai bidang,” katanya.
Ia juga memperkenalkan layanan konsultasi hukum gratis atau pro bono melalui BPKH.
“Masyarakat jangan takut berkonsultasi hukum. Kami membuka layanan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Materi utama disampaikan Arvita Hastarini, S.H., M.Kn. yang menyoroti pentingnya perencanaan warisan sejak dini.
Menurutnya, konflik warisan sering dipicu kurangnya komunikasi keluarga, lemahnya legalitas dokumen, hingga ketidakjelasan pembagian aset.
“Membicarakan warisan bukan hal tabu. Justru itu bentuk kepedulian untuk menjaga keharmonisan keluarga,” ungkapnya.
Ia juga memaparkan berbagai contoh kasus sengketa warisan yang kerap terjadi di masyarakat, termasuk penjualan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dan konflik terkait wasiat.
Arvita menekankan pentingnya hibah, wasiat, serta Akta Pembagian Hak Waris (APHW) sebagai langkah preventif mencegah sengketa.
Sementara itu, Asma Karim, S.H., M.H. memperkenalkan peluang kuliah melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Ia menjelaskan pamong dan aparatur desa yang memiliki sertifikat kompetensi dapat menyelesaikan studi sarjana lebih cepat.
“Melalui RPL, hingga 70 persen SKS bisa dikonversi dari pengalaman kerja dan sertifikat yang dimiliki. Bahkan kuliah bisa selesai sekitar 1,5 tahun,” jelasnya.
Antusiasme peserta pun terlihat tinggi sepanjang acara. Warga aktif berdiskusi soal persoalan warisan sekaligus menggali peluang pendidikan tinggi dan beasiswa di Fakultas Hukum UWM. (waw)

