OJK Batasi Multi-Akun Paylater, Pakar UMY Nilai Langkah Ini Tepat

RILISINFO.COM, OJK Batasi Multi-Akun Paylater, Pakar UMY Nilai Langkah Ini Tepat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan industri pembiayaan digital melalui aturan turunan POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang membatasi kepemilikan multi-akun layanan paylater. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan industri keuangan digital sekaligus menekan risiko gagal bayar yang berpotensi meningkat seiring pertumbuhan pembiayaan berbasis teknologi.

Dalam beberapa tahun terakhir, layanan paylater mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Di satu sisi, kondisi ini mendorong inklusi keuangan dan mempermudah akses pembiayaan masyarakat. Namun, di sisi lain, pertumbuhan yang tidak diimbangi pengelolaan risiko dinilai dapat memicu persoalan kredit bermasalah secara sistemik.

Dosen Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Syah Amelia Manggala Putri, menilai regulasi tersebut merupakan bentuk mitigasi risiko yang perlu diapresiasi. Menurutnya, negara perlu hadir untuk memastikan perkembangan layanan keuangan digital tetap sehat dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

“POJK Nomor 32 Tahun 2025 diterbitkan sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital, sekaligus memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia. Ketika layanan keuangan digital tumbuh tanpa pengawasan memadai dan berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam jebakan utang, negara wajib hadir sebagai pelindung,” ujarnya saat dimintai keterangan pada Jum’at (22/05/2026).

_Risiko Multi-Akun dan Kredit Bermasalah_

Pertumbuhan penggunaan paylater yang sangat agresif menjadi salah satu alasan utama OJK melakukan pembatasan. Pembiayaan paylater pada Maret 2026 tercatat tumbuh hingga 55,85 persen secara tahunan dengan nilai mencapai Rp12,81 triliun. Kondisi tersebut dinilai perlu diwaspadai karena peningkatan pembiayaan tanpa pengelolaan risiko yang kuat dapat memicu lonjakan kredit bermasalah.

Selain itu, kepemilikan banyak akun paylater di berbagai platform juga dinilai berpotensi memperbesar risiko gagal bayar. Menurut Amelia, kondisi tersebut dapat menyebabkan total kewajiban pengguna melampaui kemampuan finansialnya.

“Ketika seseorang memiliki akses pembiayaan dari banyak platform sekaligus, ada potensi total utang yang dimiliki melebihi kemampuan bayar. Hal ini tentu berbahaya, baik bagi konsumen maupun industri keuangan itu sendiri. Karena itu, pembatasan akun dan penguatan asesmen kelayakan kredit menjadi langkah penting agar pembiayaan digital tetap berada dalam koridor yang sehat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan OJK tersebut dapat membantu menekan angka kredit macet apabila diimplementasikan secara konsisten. Pembatasan tersebut juga mendorong penyelenggara layanan paylater untuk lebih selektif dalam menilai kemampuan bayar calon pengguna serta memperkuat tata kelola perusahaan.

_Literasi Keuangan Jadi Faktor Penting_

Meski demikian, Amelia menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap menghadirkan tantangan bagi industri fintech dalam jangka pendek, terutama terkait penyesuaian model bisnis dan potensi penurunan jumlah pengguna baru. Namun, ia menilai regulasi tersebut justru dapat menjadi momentum bagi industri pembiayaan digital untuk tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.

“Daya beli masyarakat tidak serta-merta turun. Yang berkurang adalah daya beli artifisial yang bertumpu pada utang berbunga. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat membantu menyehatkan keuangan rumah tangga masyarakat dan menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih bertanggung jawab,” tuturnya.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pengawasan yang konsisten dan penguatan literasi keuangan masyarakat. Dengan demikian, perkembangan inovasi finansial dapat tetap berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen serta stabilitas ekonomi nasional.

Sumber : Humas Umy