Dugaan Korupsi Tanah Kas Kalurahan Condongcatur, Dua Tersangka Ditahan Kejati DIY
RILISINFO.COM, YOGYAKARTA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Kalurahan Persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kedua tersangka masing-masing berinisial K, mantan Jaga Baya Kalurahan Condongcatur, dan RCS, yang saat ini menjabat sebagai Lurah Condongcatur.
Status keduanya ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 19 orang saksi yang berasal dari unsur perangkat kalurahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan tiga ahli yang terdiri atas Ahli Keuangan Negara, Ahli Pidana, dan Auditor sebagai Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Penyidik turut melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana juga telah disita sebagai barang bukti.
Dalam penyidikan, Kejati DIY memperoleh hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY yang menyatakan dugaan penyimpangan pemanfaatan Tanah Kas Desa Persil 88 selama periode Januari 2017 hingga Maret 2025 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.224.342.510,90.
Menurut penyidik, para tersangka yang memiliki kewajiban menjaga aset Tanah Kas Kalurahan justru diduga membiarkan sekaligus menyetujui penyewaan tanah kepada pihak lain tanpa memperoleh izin Gubernur DIY maupun melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Perbuatan tersebut diduga tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga memberikan keuntungan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka K ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung mulai (30/6/26 – 19/7/26) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1228/M.4/Fd.1/06/2026.
Sementara itu, tersangka RCS tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai dakwaan subsider, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati DIY menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab. (Aga)

