Enam Pelayanan Dasar Jadi Fokus Utama APBD, Kemendagri Perketat Pengawasan

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Muhammad Tito dalam Acara SPM Awards 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah  Kemendagri, Jakarta

Mendagri Muhammad Tito dalam Acara SPM Awards 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jakarta

RILISINFO.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) wajib memprioritaskan anggaran untuk enam pelayanan dasar yang harus dijalankan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Enam pelayanan dasar tersebut meliputi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; serta sosial.

Mendagri menekankan pentingnya mengawal perencanaan penganggaran bagi enam pelayanan dasar tersebut. Hal ini termasuk sejak tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hingga dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menyampaikan, pada saat melakukan reviu terhadap APBD, Kemendagri sangat memperhatikan alokasi anggaran untuk kebutuhan pelayanan dasar.

“Kalau seandainya sudah enggak masuk dalam program, bagaimana uangnya ada. Kalau uangnya enggak ada, enggak akan bisa dilaksanakan. Itulah pentingnya mengawal dari awal perencanaan sampai menjadi APBD,” terangnya pada acara SPM Awards 2025 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Selain itu, Mendagri menyampaikan, pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan dasar menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Dalam konteks kabupaten/kota, gubernur memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan SPM, mengingat posisinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Rekan-rekan gubernur, kepala daerah mengoordinir enam SPM itu berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, Kemendagri telah menyusun sistem pengawasan pelaksanaan SPM yang dilengkapi dengan target-target pencapaian oleh masing-masing daerah. Melalui sistem tersebut, pemerintah memberikan penghargaan kepada daerah dengan kinerja terbaik. Sementara itu, Pemda dengan kinerja yang kurang memuaskan akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan publikasi secara terbuka.

Mendagri menegaskan, teguran tertulis tersebut ditujukan kepada Pemda yang tidak melaporkan pelaksanaan SPM karena dianggap tidak menunjukkan kepedulian. Padahal, enam pelayanan dasar tersebut merupakan urusan wajib yang harus dijalankan oleh Pemda.

“Dan saya akan tembuskan [teguran tertulis ini] kepada Ketua DPRD, dan seluruh fraksi partai-partai yang ada di DPRD itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemberian penghargaan dan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun iklim kompetitif antar-Pemda dalam pelaksanaan pelayanan dasar. Di sisi lain, Mendagri juga mendorong Pemda untuk melakukan berbagai terobosan dalam melaksanakan urusan tersebut. (Sya)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Pemerintah Angkat Agus Fatoni sebagai Pimpinan BAZNAS untuk Periode 2026–2031
Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik
Mendagri Tito Teken SEB untuk Dukung Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan
TP PKK dan TP Posyandu Perkuat Dukungan Pemulihan Warga Terdampak Gempa NTT
Posyandu di Manggarai Timur Diperkuat, 6 SPM Jadi Fokus Layanan
Kemendagri Cegah Tumpang Tindih Regulasi Pusat-Daerah demi Kepastian Hukum dan Iklim Usaha
Mendagri Minta Pemda Ikut Benahi Layanan Keberangkatan Jemaah Haji dan Umrah
TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Pusat Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa di Manggarai

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Pemerintah Angkat Agus Fatoni sebagai Pimpinan BAZNAS untuk Periode 2026–2031

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Mendagri Tito Teken SEB untuk Dukung Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:21 WIB

TP PKK dan TP Posyandu Perkuat Dukungan Pemulihan Warga Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Posyandu di Manggarai Timur Diperkuat, 6 SPM Jadi Fokus Layanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Kemendagri Cegah Tumpang Tindih Regulasi Pusat-Daerah demi Kepastian Hukum dan Iklim Usaha

Berita Terbaru

Yogyakarta

KAI Gandeng Media dan Influencer Edukasi Keselamatan Kereta

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:26 WIB

Yogyakarta

FKPPAI DIY Bergerak Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:19 WIB