Kasus TPPO: Pemuda Kulon Progo Dipaksa Bekerja di Kamboja, Berhasil Dievakuasi Pemerintah

‎RILISINFO.COM, Kulonprogo – Pemuda asal Sindutan, Temon, Kulon Progo, Herlambang (23), menceritakan bagaimana ia terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah tergiur janji gaji tinggi.

‎“Saya bayar Rp 25 juta ke LPK di Surabaya, syaratnya mudah dan dijanjikan kerja aman,” ujarnya.

‎Ia mendaftar pada akhir Agustus 2024 untuk bekerja sebagai penjaga toko di Thailand.

‎Namun, pada 3 September 2024, Herlambang justru dikirim ke Kamboja dan dipaksa menjadi scammer.

‎“Saya dipaksa kerja tanpa henti, kalau tidak mengikuti aturan, saya dipukul,” katanya menggambarkan kekerasan fisik yang dialaminya selama hampir setahun.

‎Ia akhirnya melarikan diri bersama 10 rekannya sesama WNI karena tak tahan dengan kondisi tersebut.

‎Berkat laporan keluarga serta respons cepat Pemerintah Kalurahan Sindutan dan Pemkab Kulon Progo, proses pemulangannya berjalan cepat.

‎“Kami langsung berkoordinasi untuk mengurus exit permit-nya,” kata salah satu pejabat kalurahan.

‎Herlambang pun memperoleh izin keluar pada 5 November 2025, sementara rekan-rekannya yang kabur juga berhasil diselamatkan.

‎Herlambang kini berpesan agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming kerja luar negeri tanpa lembaga yang jelas.

‎“Jangan percaya kalau terlalu mudah. Cek dulu semuanya,” tegasnya.

‎Setelah pengalaman pahit tersebut, ia memilih pulang kampung dan beristirahat sebelum kembali bekerja di daerah kelahirannya.

(waw)