Kesbangpol Yogyakarta Tegaskan Pentingnya Legalitas SKTO bagi Ormas
RILISINFO.COM, Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat pengawasan dan menggencarkan imbauan agar organisasi masyarakat (ormas) segera mengurus Surat Keterangan Terdaftar Organisasi (SKTO).
Langkah ini diambil karena tren pertumbuhan ormas terus meningkat dan belum semua memiliki legalitas.
“Dengan terdata di SKTO, pembinaan dan fasilitasi akan jauh lebih mudah,” tegas Kepala Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, dalam jumpa pers Ormas Award 2025.
Menurut Nindyo, saat ini terdapat sekitar 160 ormas, namun hanya 117 ormas yang memiliki legalitas, sementara 43 ormas lainnya belum tertib administrasi.
Ia menegaskan banyak ormas hanya berhenti pada proses notariskan tanpa mendaftarkannya di Kesbangpol.
“Kalau ada ormas baru, kami minta segera mengurus administrasi. Daftar di Kesbangpol itu wajib agar kami punya data dan bisa memberi fasilitas,” ujarnya.
Melalui sensus ormas tahun 2024, Kesbangpol menemukan banyak ormas tidak aktif karena alamat berubah bahkan menjadi kantor notaris.
Karena itu, Nindyo menekankan bahwa SKTO menjadi alat pengawasan penting dan penopang akuntabilitas organisasi.
“Ormas tanpa legalitas pasti punya risiko. Ini yang kami cegah, sehingga kami dorong semua ormas segera tertib,” tambahnya.
Ia memastikan aktivitas ormas di Yogyakarta relatif aman karena didominasi bidang sosial-ekonomi, keagamaan, dan kepemudaan.
“Kota Yogyakarta itu ormasnya sudah dewasa. Bukan ormas yang pengin gawe rusuh,” kata Nindyo.
Pengawasan dilakukan melalui tim terpadu bersama intelijen, Kodim, dan Polres.
Selain itu, Pemkot menegaskan bahwa ormas adalah mitra, meski tidak mendapatkan hibah, dan tetap diberi fasilitas kegiatan serta kesempatan mengikuti Ormas Award 2025 sebagai bentuk apresiasi.
(waw)

