Kesbangpol Yogyakarta Tegaskan Pentingnya Legalitas SKTO bagi Ormas

‎RILISINFO.COM, Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat pengawasan dan menggencarkan imbauan agar organisasi masyarakat (ormas) segera mengurus Surat Keterangan Terdaftar Organisasi (SKTO).

‎Langkah ini diambil karena tren pertumbuhan ormas terus meningkat dan belum semua memiliki legalitas.

‎“Dengan terdata di SKTO, pembinaan dan fasilitasi akan jauh lebih mudah,” tegas Kepala Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, dalam jumpa pers Ormas Award 2025.

‎Menurut Nindyo, saat ini terdapat sekitar 160 ormas, namun hanya 117 ormas yang memiliki legalitas, sementara 43 ormas lainnya belum tertib administrasi.

‎Ia menegaskan banyak ormas hanya berhenti pada proses notariskan tanpa mendaftarkannya di Kesbangpol.

‎“Kalau ada ormas baru, kami minta segera mengurus administrasi. Daftar di Kesbangpol itu wajib agar kami punya data dan bisa memberi fasilitas,” ujarnya.

‎Melalui sensus ormas tahun 2024, Kesbangpol menemukan banyak ormas tidak aktif karena alamat berubah bahkan menjadi kantor notaris.

‎Karena itu, Nindyo menekankan bahwa SKTO menjadi alat pengawasan penting dan penopang akuntabilitas organisasi.

‎“Ormas tanpa legalitas pasti punya risiko. Ini yang kami cegah, sehingga kami dorong semua ormas segera tertib,” tambahnya.

‎Ia memastikan aktivitas ormas di Yogyakarta relatif aman karena didominasi bidang sosial-ekonomi, keagamaan, dan kepemudaan.

‎“Kota Yogyakarta itu ormasnya sudah dewasa. Bukan ormas yang pengin gawe rusuh,” kata Nindyo.

‎Pengawasan dilakukan melalui tim terpadu bersama intelijen, Kodim, dan Polres.

‎Selain itu, Pemkot menegaskan bahwa ormas adalah mitra, meski tidak mendapatkan hibah, dan tetap diberi fasilitas kegiatan serta kesempatan mengikuti Ormas Award 2025 sebagai bentuk apresiasi.

(waw)