Komisi A Dorong Digitalisasi Data Kelurahan Demi Pelayanan Publik yang Lebih Berkualitas
RILISINFO.COM, JOGJA – Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menyoroti penguatan peran RT-RW serta digitalisasi data kelurahan dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama pemerintah kota. Pembahasan bersama Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah menempatkan pembaruan data sebagai kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, S.E., menegaskan transformasi digital harus menjadi prioritas pembangunan pemerintahan tingkat kelurahan yang berkelanjutan. ”Pengelolaan data terintegrasi dan diperbarui secara berkala akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujar Susanto dalam pembahasan tersebut.
Ia menilai evaluasi kelurahan tidak cukup hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, melainkan harus didukung pembaruan data secara rutin berbasis teknologi modern. ”Pemanfaatan teknologi akan mengurangi beban masyarakat maupun kader ketika menghadapi evaluasi atau berbagai perlombaan,” kata Susanto menegaskan.
Menurutnya, data yang selalu diperbarui memungkinkan kebutuhan administrasi dipenuhi lebih cepat, lebih akurat, serta lebih efisien dibandingkan menggunakan sistem manual sebelumnya. ”Data valid dan mutakhir menjadi landasan kuat dalam penyusunan kebijakan pemerintah, termasuk pengambilan keputusan di tingkat kelurahan,” ujarnya kembali.
Komisi A juga memandang digitalisasi akan membantu penataan aparatur kewilayahan melalui indikator kinerja yang lebih objektif, terukur, serta mudah dievaluasi setiap saat. ”Pelayanan publik akan meningkat apabila seluruh proses didukung data yang berkualitas, lengkap, dan mudah diakses,” kata Susanto menambahkan.
Dalam forum tersebut, penguatan kapasitas RT-RW menjadi perhatian penting karena mereka merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. ”RT dan RW membutuhkan dukungan anggaran, peningkatan kemampuan, serta sistem pendataan yang semakin modern,” ungkapnya.
Komisi A berharap pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mampu mengakomodasi kebutuhan digitalisasi tata kelola pemerintahan hingga tingkat kelurahan secara bertahap dan berkesinambungan.
Selain mendukung evaluasi aparatur kewilayahan, sistem data terpadu diyakini akan mempercepat pelayanan administrasi sekaligus meningkatkan ketepatan penyusunan berbagai program pembangunan daerah. ”Kami ingin kebijakan berbasis data benar-benar diwujudkan sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat secara langsung,” tutur Susanto menegaskan.
Melalui penguatan RT-RW, pemanfaatan teknologi, dan pembaruan data berkelanjutan, Komisi A optimistis pelayanan publik Kota Yogyakarta akan semakin cepat, transparan, adaptif, dan berkualitas.(waw)

