Komisi I DPRD Kota Bekasi Minta Wali Kota Jaga Objektivitas dalam Proses Rotasi Pejabat
RILISINFO.COM, Kota Bekasi – Proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, yang dijadwalkan dalam waktu dekat, telah menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi dan masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, khususnya Komisi I, memberikan perhatian serius terhadap mekanisme ini, memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan prinsip good governance.
Fendaby Surya Putra, anggota Komisi I dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyampaikan pandangannya terkait rotasi dan mutasi yang akan dilaksanakan oleh Wali Kota Tri Adhianto. Fendaby menegaskan bahwa rotasi dan mutasi pejabat merupakan hal yang wajar dalam dinamika birokrasi pemerintahan. Akan tetapi, menurutnya, proses tersebut harus dilaksanakan dengan prinsip yang jelas dan terukur, dengan fokus utama pada kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
“Kami berharap rotasi dan mutasi ini benar-benar dilakukan secara objektif. Jangan sampai dipengaruhi oleh faktor suka atau tidak suka. Fokus utamanya harus pada peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik,” ujar Fendaby Senin (14/4/2025).
Fendaby juga menekankan bahwa proses rotasi yang tidak adil dan transparan dapat merusak semangat kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi. ASN, menurutnya, membutuhkan kepastian karier yang berbasis pada prestasi dan kinerja, bukan keputusan yang dipengaruhi oleh faktor subjektif.
Meski Pemerintah Kota Bekasi belum merilis nama-nama pejabat yang akan mengalami rotasi dan mutasi, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa perubahan ini akan menyasar beberapa pejabat penting, seperti kepala dinas, camat, serta pejabat eselon III dan IV. DPRD Kota Bekasi, khususnya Komisi I, menggarisbawahi bahwa mereka akan terus mengawasi dan memastikan rotasi ini dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi.
“Kami di DPRD akan terus memantau. Rotasi dan mutasi ini harus menjadi sarana pembenahan kinerja, bukan alat politik atau bentuk balas jasa,” tegas Fendaby.
Dengan adanya pengawasan dari DPRD, diharapkan proses rotasi dan mutasi pejabat di Kota Bekasi dapat menghasilkan birokrasi yang lebih efisien, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*)

