KP MBG: Sudah Puluhan Pekerja MBG yang Mengalami Kecelakaan kerja, Segera Lakukan Audit Ketenagakerjaan Dalam Pelaksanaan Program MBG
RILISINFO.COM, Jakarta – Sehubungan dengan maraknya kasus kecelakaan kerja pada berbagai unit SPPG di tanah air seperti di SPPG Mojokerto, Serang, Solo serta kasus lainnya yang mungkin tidak terpapar media/pers maka diperlukan kesigapan dari BGN selaku penyelenggara dalam meresponnya
Bahwa pada kasus-kasus kecelakaan kerja itu mengakibatkan korban luka-luka yang membawa kerugian fisik, kecacatan hingga kematian khususnya pekeja/buruh yang bekerja disana.
Untuk itu, KP MBG menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja dalam program sttategis negara ini. Kecakapan dalam menjalankan proses produksi di tiap unit SPPG menjadi kunci untuk menekan dan mencegah kecelakaan kerja di dapur MBG terus berulang dan berskala membahayakan dir, dapur MBG beserta lingkungannya
Sebagai bagian dari publik yang berharap agar program negara yang bersifat strategis ini mampu mencapai targetnya maka Kami meminta kejelasan soal aspek ketenagakerjaan dan keselamatan kerja di unit-unit SPPG dakam memenuhi standar normatifnya.
Pekerja MBG merupakan bagian penting dalam rantai pelayanan publik dari program strategus tersebut dan berhak memperoleh perlindungan kerja yang layak dan pasti.
KP MBG mencatat jumlah Pekerja MBG yang menjadi korban kecelakaan kerja sejak program mbg dijalankan sebanyak puluhan orang. Dan kondisi korban kecelakaab kerja pekerja MBG sangat memprihatinkan. Dan Pengawas ketenagakerjaan pasif dan minim serta tidak melakukan tindakan pemeriksaan atas terjadinya kecelakaan kerja.
Sehingga jika ini dibiarkan tanpa dilakukan audit ketenagakerjaan maka pekerja MBG akan mengalami pelanggaran HAM berganda yaitu hak atas pekerjaannya terberangus dan kehidupan keluarga secara ekonomi akan semakin memprihatinkan.
KP MBG mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Kementerian HAM dan Kepala Badan Gizi Nasional untuk melakukan audit ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program MBG untuk memastikan kepastian kerja dan perlindungan hukum serta jaminan sosial terhadap seluruh pekerja MBG sehingga pekerja MBG secara hukum terlindungi.
Jika hal ini tidak dilakukan maka pekerja MBG yang menjadi korban kecelakaan kerja tidak terlindungi secara hukum, maka pekerja mbg berhak menggugat Kepala BGN dan Kepala SPPG selaku Pemberi Kerja secara Pidana dan Perdata dan kemenaker dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta sebagai turut tergugat karena tidak melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan yang merupakan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku disektor ketenagakerjaan. (*)

