KP MBG: Sudah Puluhan Pekerja MBG yang Mengalami Kecelakaan kerja, Segera Lakukan Audit Ketenagakerjaan Dalam Pelaksanaan Program MBG

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Sehubungan dengan maraknya kasus kecelakaan kerja pada berbagai unit SPPG di tanah air seperti di SPPG Mojokerto, Serang, Solo serta kasus lainnya yang mungkin tidak terpapar media/pers maka diperlukan kesigapan dari BGN selaku penyelenggara dalam meresponnya

Bahwa pada kasus-kasus kecelakaan kerja itu mengakibatkan korban luka-luka yang membawa kerugian fisik, kecacatan hingga kematian khususnya pekeja/buruh yang bekerja disana.

Untuk itu, KP MBG menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja dalam program sttategis negara ini. Kecakapan dalam menjalankan proses produksi di tiap unit SPPG menjadi kunci untuk menekan dan mencegah kecelakaan kerja di dapur MBG terus berulang dan berskala membahayakan dir, dapur MBG beserta lingkungannya

Sebagai bagian dari publik yang berharap agar program negara yang bersifat strategis ini mampu mencapai targetnya maka Kami meminta kejelasan soal aspek ketenagakerjaan dan keselamatan kerja di unit-unit SPPG dakam memenuhi standar normatifnya.

Pekerja MBG merupakan bagian penting dalam rantai pelayanan publik dari program strategus tersebut dan berhak memperoleh perlindungan kerja yang layak dan pasti.

KP MBG mencatat jumlah Pekerja MBG yang menjadi korban kecelakaan kerja sejak program mbg dijalankan sebanyak puluhan orang. Dan kondisi korban kecelakaab kerja pekerja MBG sangat memprihatinkan. Dan Pengawas ketenagakerjaan pasif dan minim serta tidak melakukan tindakan pemeriksaan atas terjadinya kecelakaan kerja.

Sehingga jika ini dibiarkan tanpa dilakukan audit ketenagakerjaan maka pekerja MBG akan mengalami pelanggaran HAM berganda yaitu hak atas pekerjaannya terberangus dan kehidupan keluarga secara ekonomi akan semakin memprihatinkan.

KP MBG mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Kementerian HAM dan Kepala Badan Gizi Nasional untuk melakukan audit ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program MBG untuk memastikan kepastian kerja dan perlindungan hukum serta jaminan sosial terhadap seluruh pekerja MBG sehingga pekerja MBG secara hukum terlindungi.

Jika hal ini tidak dilakukan maka pekerja MBG yang menjadi korban kecelakaan kerja tidak terlindungi secara hukum, maka pekerja mbg berhak menggugat Kepala BGN dan Kepala SPPG selaku Pemberi Kerja secara Pidana dan Perdata dan kemenaker dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta sebagai turut tergugat karena tidak melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan yang merupakan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku disektor ketenagakerjaan. (*)

Berita Terkait

Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis
Kemenkeu dan IsDB Perkuat Kemitraan Pembangunan Indonesia 2026–2030
DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK
Investor Daily Summit 2026 Bahas Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Turut Hadir
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Hormati Putusan MK, KPU Tegaskan Verifikasi Pilpres 2024 Sesuai Mekanisme
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
Lalu Lintas, Wajah Kehadiran Negara dalam Kehidupan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Kemenkeu dan IsDB Perkuat Kemitraan Pembangunan Indonesia 2026–2030

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:59 WIB

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Investor Daily Summit 2026 Bahas Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Turut Hadir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi

Berita Terbaru