KPK: Tren Korupsi di Lembaga Legislatif Masih Tinggi, DPRD Diminta Tingkatkan Pengawasan

RILISINFO.COM, Sleman – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan tingginya tren korupsi yang melibatkan lembaga legislatif, baik DPR maupun DPRD.

‎Peringatan itu disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, seusai kegiatan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas di Hotel Ramada.

‎“Tren korupsi yang melibatkan legislatif memang cukup logis,” ujarnya.

‎Ia menyebut sebagian besar pelaku berasal dari sektor swasta dengan jumlah mencapai “hampir enam ratusan”.

‎Menurut Wawan, jenis korupsi yang paling banyak terjadi adalah suap dan gratifikasi.

‎Polanya pun berulang: swasta sebagai pemberi, penyelenggara negara sebagai penerima.

‎“Memberikan biasanya masyarakat atau swasta, sedangkan yang menerima umumnya penyelenggara negara,” tegasnya.

‎Dalam pemetaan KPK, DPR dan DPRD berada di posisi kedua terbanyak terseret kasus korupsi, terutama terkait pengadaan barang dan jasa.

‎Wawan juga menyoroti skor Monitoring Center for Prevention (MCP) di Sleman yang tahun ini hampir menyentuh angka 97.

‎Meski sempat turun ke 74 akibat kendala teknis, ia menilai kewaspadaan tetap harus diperkuat.

‎“Meski turun, kita tetap harus waspada,” katanya.

‎Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan pemerintah kabupaten dalam memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan publik.

‎Ia mengingatkan agar anggota legislatif tidak memaksakan kepentingan yang tidak relevan dengan kondisi masyarakat.

‎“Jangan seperti tempat lain yang memaksakan diri, yang penting saya dapat berapa. Maksudnya bukan begitu,” tegasnya.

‎Wawan menutup dengan penegasan bahwa seluruh kewenangan DPRD harus dijalankan sesuai aturan.

‎“Selama penerimaan pendapatan sesuai undang-undang dan peraturan, silakan,” ujarnya.

‎KPK berharap penguatan integritas melalui keluarga dan lembaga menjadi benteng untuk mencegah korupsi di sektor legislatif. (Waw)