Pemerintahan DIY Tetap Berjalan Stabil di Bawah Kepemimpinan Paku Alam X
RILISINFO.COM, JOGJA – Ada perubahan sementara dalam kepemimpinan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengambil cuti karena alasan penting mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan, Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 228 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 23 Juni 2026 dan ditandatangani langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Dalam bagian pertimbangan keputusan itu dijelaskan bahwa penugasan dilakukan demi menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Gubernur menjalani cuti.
Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya, yang menyatakan bahwa apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, keputusan ini juga berlandaskan berbagai regulasi lain, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Serta Keputusan Gubernur DIY Nomor 138/KEP/2016 mengenai tugas Wakil Gubernur dan pendelegasian sebagian wewenang Gubernur.
Dalam keputusan tersebut terdapat empat diktum utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Pelaksana Harian Gubernur:
🔹 DIKTUM KESATU
Paku Alam X secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur DIY, di samping kedudukannya sebagai Wakil Gubernur DIY. Dengan penunjukan ini, beliau memperoleh mandat untuk menjalankan tugas-tugas harian Gubernur selama masa cuti berlangsung.
🔹 DIKTUM KEDUA
Masa penugasan sebagai Pelaksana Harian berlaku mulai 24 Juni 2026 hingga 1 Juli 2026. Selama periode tersebut, seluruh pelaksanaan tugas harian Gubernur berada di bawah tanggung jawab Paku Alam X.
🔹 DIKTUM KETIGA
Seluruh tugas dan wewenang Pelaksana Harian Gubernur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, Paku Alam X menjalankan fungsi pemerintahan dalam koridor hukum dan kewenangan yang telah ditetapkan.
🔹 DIKTUM KEEMPAT
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pelaksanaan penugasan tersebut.
Salinan keputusan resmi juga telah disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Daerah DIY, Gubernur DIY, dan Paku Alam X sebagai pihak yang menerima penugasan.
Hal ini dilakukan agar seluruh proses administrasi dan koordinasi pemerintahan berjalan tertib.
Bagi masyarakat, penunjukan Pelaksana Harian ini memastikan bahwa pelayanan publik, pengambilan keputusan administratif, koordinasi antarinstansi, hingga pelaksanaan program-program pemerintah tetap berlangsung sebagaimana mestinya meskipun Gubernur sedang menjalani cuti.
Mekanisme ini merupakan bagian dari sistem pemerintahan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.(WAW)

