Wamen PPPA Gandeng LPSK, Percepat Penanganan Kasus Penyiksaan dan Penyekapan YTR

RILISINFO.COM, Jakarta – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menegaskan komitmen memperkuat sistem penanganan kekerasan berbasis gender dalam Press Conference Kasus Penyiksaan dan Penyekapan Korban YTR yang digelar di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (24/6/2026).

Konferensi pers tersebut diselenggarakan sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam memastikan korban YTR (29), yang menjadi korban penyiksaan dan penyekapan di Kabupaten Bandung, memperoleh perlindungan, pemenuhan hak, serta layanan pemulihan secara menyeluruh selama proses hukum berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen PPPA Veronica Tan mengecam keras tindak kekerasan yang dialami korban dan mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang telah menangkap tersangka.

“Kami memastikan penanganan perkara selanjutnya berjalan dengan perspektif korban, termasuk melalui penerapan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Veronica.

Menurut Veronica, kekerasan dalam relasi pacaran masih kerap dipandang sebagai persoalan pribadi sehingga korban sering terlambat memperoleh perlindungan. Padahal, berbagai bentuk kekerasan, mulai dari perilaku mengontrol, manipulasi, isolasi, hingga kekerasan fisik, psikis, dan seksual merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi.

Ia menegaskan bahwa ketika kekerasan telah terjadi dalam suatu hubungan, persoalan tersebut bukan lagi menjadi ranah pribadi, melainkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan korban, pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak bersama tujuh kementerian/lembaga, termasuk LPSK. Program tersebut akan diterapkan terlebih dahulu di Provinsi DKI Jakarta sebelum direplikasi ke berbagai daerah di Indonesia.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan rumah sakit, Polda Jawa Barat, penyidik, keluarga, serta korban untuk memastikan kebutuhan perlindungan selama proses hukum dapat terpenuhi.

“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan korban pada setiap tahapan proses peradilan,” kata Achmadi.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2026, sekitar 86 persen permohonan perlindungan yang diterima LPSK berasal dari kasus kekerasan dalam relasi intim, termasuk kekerasan dalam pacaran. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya membangun kesadaran masyarakat bahwa hubungan personal tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan segala bentuk kekerasan.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Women Crisis Center (WCC) Perempuan Nusantara, Siti Husna, mendorong pemerintah memastikan korban memperoleh layanan yang komprehensif, mulai dari bantuan medis, rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, hingga pemulihan sosial. Ia berharap kasus YTR menjadi momentum untuk memperkuat sistem layanan perlindungan korban sekaligus meningkatkan upaya pencegahan kekerasan berbasis gender di Indonesia. (Aga)