Petugas Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Upaya Pelarian Buronan Interpol Australia Melalui Bali
RILISINFO.COM, BADUNG, BALI – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) yang teridentifikasi sebagai buronan Interpol saat akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Siaran pers Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali yang diterima Perwakum, Kamis (11/6/2026) menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat privat CAPA JET nomor penerbangan N917CJ dengan rute Denpasar-Maputo, Mozambik.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan kejanggalan pada seorang penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM. Hasil verifikasi melalui sistem keimigrasian menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia.
Atas temuan tersebut, petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun sebelum proses pendalaman dilakukan, seluruh penumpang diketahui kembali memasuki pesawat yang bersiap untuk lepas landas.
Merespons situasi tersebut, petugas Imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan proses penerbangan dan meminta pesawat kembali menuju Terminal VIP. Saat pemeriksaan lanjutan dilakukan, petugas menemukan penumpang yang bersangkutan bersembunyi di dalam toilet pesawat.
Hasil pemeriksaan lebih mendalam mengungkap bahwa identitas yang tercantum dalam paspor Brasil tersebut tidak sesuai dengan identitas sebenarnya. Petugas kemudian mengidentifikasi pria berusia 55 tahun tersebut sebagai AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.
Pencocokan data melalui sistem internasional menunjukkan bahwa AP masuk dalam daftar pencarian Interpol. Informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra menyebutkan bahwa yang bersangkutan tengah dicari aparat penegak hukum Australia terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana lintas negara.
Berdasarkan informasi yang diterima dari otoritas terkait, AP diduga memiliki hubungan dengan jaringan kejahatan terorganisasi transnasional.
Aparat penegak hukum Australia juga menduga yang bersangkutan terlibat dalam sejumlah kasus penyelundupan narkotika berskala besar ke wilayah Australia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta sejumlah mitra penegak hukum internasional. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut melakukan pemeriksaan terhadap pesawat dan seluruh muatan yang dibawa.
Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, serta pesawat yang digunakan dikenakan penundaan keberangkatan guna mendukung proses pemeriksaan
Efektifitas Pengawasan
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi dan mencegah pergerakan pelaku kejahatan lintas negara.
“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum nasional maupun internasional dalam mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur pelarian pelaku kejahatan transnasional,” ujar Bugie.
Saat ini, lanjutnya, AP telah diamankan dan dikenakan tindakan pencegahan serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. Selanjutnya, yang bersangkutan dideportasi ke Australia guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan perlintasan orang dan mendukung kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan transnasional,” pungkas Bugie.(red)

