Imigrasi Bali Amankan 62 WNA dalam Patroli Dharma Dewata

RILISINFO.COM, DENPASAR – Petugas Imigrasi Bali berhasil mengamankan 62 Warga Negara Asing (WNA) yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian dalam kegiatan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata di sejumlah wilayah Bali.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa patroli ini menyasar titik-titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.

“Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk memperoleh visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Felucia di Denpasar, Selasa (5/5/2026).

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan peringatan tegas kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia, khususnya di Provinsi Bali.

“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: patuh pada aturan atau segera meninggalkan wilayah Indonesia,” tegas Hendarsam.

Ia menambahkan bahwa Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia harus dijaga martabatnya.

“Kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. Hal ini sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ yang kami usung,” tambahnya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, turut menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.

“Kami memperkuat fungsi pengawasan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujar Yuldi.

Felucia kembali menegaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah pariwisata Bali.

“Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang dapat tinggal di Bali. Penindakan terhadap pekerja asing ilegal penting untuk menjaga ekosistem ekonomi masyarakat dan iklim investasi yang sehat,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa petugas di lapangan telah diinstruksikan untuk bertindak secara profesional dan persuasif dalam menjalankan tugas.

Saat ini, para WNA yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administratif berat telah disiapkan, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Imigrasi Bali juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di Bali,” tutup Felucia.(red)