Program Penanaman Jagung Serentak di 1 Juta Hektare, Upaya Kemendagri Tingkatkan Kemandirian Pangan

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendukung program swasembada pangan 2025 dengan memantapkan langkah persiapan penanaman jagung serentak di lahan seluas satu juta hektare. Program ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Sejalan dengan itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo, dalam sambutannya mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan bahwa penanaman jagung serentak tersebut tidak hanya dapat meningkatkan produksi jagung nasional, tetapi juga menjadi simbol kolaborasi antardaerah untuk mewujudkan kemandirian pangan.

“Jagung ini merupakan salah satu jenis pangan yang diidentifikasi sangat dibutuhkan pada daerah-daerah tertentu seperti Nusa Tenggara maupun daerah-daerah yang ada di Indonesia Timur, seperti Sulawesi dan Maluku, sehingga optimalisasi penanaman sangat diperlukan,” katanya saat menghadiri Rapat Koordinasi Swasembada Pangan 2025 di Ruang Puldasis, Gedung Utama Lantai 5 Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Yusharto menjelaskan bahwa program penanaman jagung serentak dirancang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi petani, dan sektor swasta. Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait berupaya mendukung program swasembada pangan melalui sejumlah langkah strategis, meliputi identifikasi lahan potensial, penyediaan benih berkualitas, pendampingan teknis kepada petani, hingga akses pemasaran hasil panen.

“Bersama Kementerian Pertanian, berikut Polri sebagai lembaga negara, dan kementerian lainnya, kita bersama-sama membina penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai di tingkat kabupaten/kota, termasuk dalam upaya meningkatkan produksi jagung melalui penyediaan benih, pupuk, hingga sarana pertanian,” jelas Yusharto.

Pihaknya mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk memprioritaskan anggaran dan sumber daya dalam mendukung program swasembada pangan. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan solusi nyata bagi peningkatan produksi pangan nasional. Diharapkan penanaman jagung serentak dapat berjalan sukses dan membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat Indonesia dengan komitmen dan sinergi yang kuat dari seluruh pihak.

“Dalam hal ini, Kemendagri akan terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan beberapa hal, yakni optimalisasi potensi sumber daya pangan lokal, pemenuhan cadangan pangan, meningkatkan kerja sama antardaerah, perbaikan distribusi pangan, dan sebagainya,” pungkasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK
Wamendagri Ribka Dorong Pemda Percepat Akta Kelahiran Anak, Target 100 Persen Dikejar
Investor Daily Summit 2026 Bahas Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Turut Hadir
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Hormati Putusan MK, KPU Tegaskan Verifikasi Pilpres 2024 Sesuai Mekanisme
Taklimat Presiden di Hadapan 800 Pati TNI-Polri, Mendagri Tito Ikut Hadir
Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran Anak
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:59 WIB

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Wamendagri Ribka Dorong Pemda Percepat Akta Kelahiran Anak, Target 100 Persen Dikejar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Investor Daily Summit 2026 Bahas Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Turut Hadir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Hormati Putusan MK, KPU Tegaskan Verifikasi Pilpres 2024 Sesuai Mekanisme

Berita Terbaru