Prosedur Pecah Sertifikat Tanah: Berapa Lama dan Berapa Biayanya
Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (19/2/2025), pemecahan sertifikat tanah dilakukan untuk menerbitkan bukti kepemilikan baru berdasarkan bidang tanah yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Persyaratan Pecah Sertifikat Tanah
Pemohon yang ingin mengajukan pemecahan sertifikat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi KTP pemohon dan kuasa (jika ada), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat tanah asli.
- Rencana Tapak/Site Plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
Selain itu, pemohon juga perlu melengkapi pernyataan tertulis mengenai:
- Identitas diri.
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
- Alasan pemecahan.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Besaran biaya pemecahan sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang tanah serta luasnya. Sebagai contoh:
- Jumlah bidang: 2
- Luas tanah: 50.000 m²
- Penggunaan: Non-pertanian
- Provinsi: Jawa Barat
Dengan ketentuan tersebut, total biaya yang harus dibayar sebesar Rp 20.300.000, dengan rincian:
- Pengukuran: Rp 20.200.000
- Pendaftaran: Rp 100.000
Proses dan Waktu Penyelesaian
Pemecahan sertifikat dapat dilakukan melalui Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, pemohon juga bisa mengurusnya langsung di Kantor BPN sesuai domisili.
Proses pengurusan ini umumnya memakan waktu sekitar 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan prosedur administratif yang harus dilalui. (ihd/ihd)