UPTD PPD Samsat Cilegon Tingkatkan Pelayanan dan Akses Program Pemutihan Pajak Kendaraan
RILISINFO.COM, Cilegon – UPTD PPD Samsat Kota Cilegon terus menggencarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang merujuk pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 Program yang dijuluki sebagai “THR untuk masyarakat Banten” ini memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak hingga tahun 2024.
Kepala UPTD PPD Samsat Cilegon, TB. Mochamad Kurniawan, SE, MM, dalam wawancara kepada wartawan, di kantor Kamis, (17/4/2025) menjelaskan bahwa jumlah tunggakan kendaraan di Cilegon mencapai 92 ribu unit dengan potensi penerimaan daerah sebesar 31 miliar.
“Kalau kita kalikan rata-rata 10 ribu saja per kendaraan, menyangkut data besar. Tapi dengan program ini, data akan lebih bersih dan ke depan penerimaan bisa meningkat karena kendaraan kembali aktif dan tercatat,” ujar Kurniawan.
Antusiasme masyarakat Kota Cilegon terhadap program pemutihan pun tergolong tinggi. Dalam sehari sebelumnya, tercatat sebanyak 6.322 kendaraan telah memanfaatkan program tersebut.
“Mayoritas kendaraan roda dua yang sudah lama mati. Sekarang mulai dihidupkan kembali. Ini sinyal positif,” tambahnya.
Samsat Cilegon juga melakukan berbagai langkah untuk mempercepat pelayanan. Di antaranya adalah penambahan komputer teknisi, penyediaan jalur khusus bagi penyandang disabilitas, ibu hamil dan wajib pajak yang taat. Sistem pelayanan dibuka pukul 07.00–13.00 WIB, namun akan ditutup sementara jika jumlah wajib pajak mencapai kuota 500 orang dalam sehari.
“Dalam sehari bisa layani antara 600 sampai 800 kendaraan. Kita juga sudah buka layanan di gerai seperti Taman Muncu, MPP Pemkot, dan Citangkil. Untuk tahunan, tidak perlu datang ke kantor induk,” jelasnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik seperti Kelapa, Taman Kodok, Pasar Kelapa, dan Pasar Merak. Sementara untuk proses lima tahunan atau mutasi, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat Cilegon.
Kurniawan mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini karena program pemutihan hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.
“Ini bentuk kebijakan fiskal daerah yang jarang terjadi. Jangan sampai menyesal karena tidak berlaku tiap tahun. Pergub ini adalah hadiah dari Gubernur Banten yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tegasnya.
(Yuyi Rohmatunisa)