Wawan Harmawan: RUU Perampasan Aset Harus Dikawal dengan Tetap Menjunjung Kepastian Hukum

RILISINFO.COM, ‎JOGJA – Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan komitmen membangun pemerintahan bersih, transparan, akuntabel, sekaligus terbuka menerima kritik demi meningkatkan kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan saat menjadi pembicara Seminar Nasional BEM Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Selasa (4/8/2026).

Mengusung tema RUU Perampasan Aset, seminar menghadirkan mahasiswa, akademisi, dan pegiat hukum membahas integritas politik, keadilan hukum, serta kesejahteraan ekonomi nasional.

“Saya datang dengan gelas kosong dan siap menerima masukan secara terbuka,” ujar Wawan disambut antusias peserta seminar nasional tersebut bersama.

Wawan menegaskan masyarakat dipersilakan menyampaikan keluhan pelayanan pemerintah agar seluruh kekurangan segera diperbaiki melalui evaluasi berkelanjutan dan langkah nyata bersama.

‎”Kalau ada pelayanan yang lambat atau menghambat, silakan sampaikan kepada kami. Kami ingin terus memperbaiki pelayanan,” tegasnya di hadapan peserta.

Menurut Wawan, tingginya biaya politik kerap menjadi pemicu praktik korupsi sehingga budaya politik sehat harus terus diperkuat demi menjaga integritas pejabat publik.

“Kami berusaha membangun sistem yang transparan. Pelayanan perizinan terus kami dorong berbasis digital dan satu atap,” katanya kepada seluruh peserta seminar.

Wawan menjelaskan penguatan birokrasi dilakukan melalui digitalisasi layanan serta pemberian kewenangan pengelolaan anggaran kepada perangkat daerah sesuai mekanisme peraturan berlaku nasional.

Ia menilai RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting memperkuat pemberantasan korupsi karena mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara secara optimal.

“Sering kali pelaku dipidana, tetapi aset hasil kejahatan sulit dikembalikan karena dialihkan, disembunyikan, atau berada di luar negeri,” ungkapnya.

Meski demikian, Wawan mengingatkan pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan komprehensif dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum nasional.

“Mahasiswa harus terus mengawal kebijakan publik secara kritis dan konstruktif agar pemerintahan semakin akuntabel,” ajak Wawan kepada seluruh peserta seminar nasional.

Ketua BEM Fakultas Hukum UAD, Muhammad Zakin Isra, mengatakan seminar tahunan mengangkat isu tersebut karena sangat relevan dengan perkembangan hukum nasional terkini.

“Kami ingin mahasiswa tidak hanya memahami substansi RUU Perampasan Aset, tetapi juga mengkritisi serta mengawasi pembentukannya,” tegas Muhammad Zakin Isra kepada peserta.

Zakin berharap seminar memperluas wawasan mahasiswa sekaligus mendorong partisipasi aktif mengawal regulasi berpihak rakyat demi mewujudkan keadilan, integritas, dan kesejahteraan bersama. (waw)