Jumat, 8 Mei 2026

Mantan Direktur Bank Jabar (BJB) Yuddy Renaldi saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (Istimewa)
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026)..
Majelis hakim menilai tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy dalam proses pengajuan kredit PT Sritex. Sebaliknya, terdakwa dinilai justru meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai ketentuan dan mekanisme perbankan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Pengadilan juga tidak menemukan adanya niat jahat maupun kelalaian yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut.
“Tidak ada bukti terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” kata hakim.
Majelis menilai persoalan hukum yang muncul dalam perkara itu bukan merupakan konsekuensi langsung dari tindakan terdakwa, melainkan akibat perbuatan pihak lain di luar pengetahuan dan kendalinya. Hakim juga menyatakan Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Yuddy dibebaskan seketika setelah sidang putusan selesai dibacakan. Pengadilan juga memulihkan kemampuan, kedudukan, hak, dan martabat terdakwa karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terkait
Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli PenyelenggaraanKamis, 10 September 2026 - 10:55 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di TambunSabtu, 4 Juli 2026 - 09:28 WIB
Forensik Temukan Luka Tembak Kontak pada Pilot AMA, Pelaku Masih DiburuSabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB
KPK Soroti Dugaan Gratifikasi Amplop, Raja Juli Antoni Diingatkan Segera MelaporKamis, 2 Juli 2026 - 22:47 WIB
Hampir Setahun Tak Tuntas, Massa LMP Kepung Polres Karo Desak Pengungkapan KasusBerita Terbaru

Yogyakarta
Perpaduan Cinta, Bakpia, dan Budaya: Warga Pathuk Yogyakarta Sukses Gelar Bakpia Day ke-14
Sabtu, 24 Okt 2026 - 19:23 WIB

Yogyakarta
Ketua BPKN Dorong Kolaborasi Kampus dan Industri, Ajak Guru Besar Turun ke Lapangan
Sabtu, 24 Okt 2026 - 19:17 WIB

Yogyakarta
Kemitraan Pemkab Sleman dan Amikom Yogyakarta Luluskan 56 Mahasiswa Penerima Beasiswa Sleman Pintar
Sabtu, 24 Okt 2026 - 19:09 WIB

Yogyakarta
Sabtu, 24 Okt 2026 - 19:02 WIB

Bekasi
Tri Adhianto Cek Titik Rawan Genangan Jatibening, Kapasitas Tampungan Air Bakal Ditambah
Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:44 WIB


