Balik Nama Kendaraan Makin Mudah, Bea Balik Nama Digratiskan

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menerbitkan peraturan yang memudahkan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Namun, sebenarnya terdapat proses yang sudah memungkinkan hal itu, yakni dengan melakukan balik nama kendaraan.

Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan balik nama kendaraan:

1. Tak Perlu KTP Pemilik Lama

  • Pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya.
  • Proses balik nama cukup menggunakan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan.
  • KTP yang diperlukan hanya KTP pemilik baru yang ingin melakukan balik nama.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Rp 0

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dibebaskan untuk kendaraan bekas.
  • Berlaku untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.
  • Namun, jika ada tunggakan pajak, pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta dendanya tetap harus dibayar.

3. Biaya yang Masih Berlaku

Meski BBNKB II digratiskan, beberapa biaya tetap dikenakan, antara lain:

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
    • Rp 35.000 untuk motor hingga 250 cc.
    • Rp 143.000 untuk mobil (pick-up, sedan, jeep, mobil penumpang).
  • Biaya administrasi STNK (PP No. 76 Tahun 2020):
    • Rp 100.000 untuk sepeda motor.
    • Rp 200.000 untuk mobil.
  • Biaya cetak pelat nomor:
    • Rp 60.000 untuk motor.
    • Rp 100.000 untuk mobil.
  • Biaya mutasi kendaraan ke luar daerah:
    • Rp 150.000 untuk motor.
    • Rp 250.000 untuk mobil.
  • Penerbitan BPKB:
    • Rp 225.000 untuk motor.
    • Rp 375.000 untuk mobil.

Dengan kebijakan baru ini, proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih mudah dan lebih murah. Namun, pemilik tetap harus memperhitungkan biaya administrasi lainnya sebelum melakukan balik nama. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat
Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen
Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya
Cukup Aplikasi dan Kertas HVS, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
Tanpa Pengantar RT/RW, Enam Administrasi Kependudukan Ini Bisa Diurus Langsung

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB

Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB

COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen

Berita Terbaru

Bekasi

Career Expo 2026 Resmi Dibuka Wali Kota Bekasi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 23:26 WIB

PURWAKARTA

Dias Rukmana Praja Resmi Pimpin Golkar Purwakarta

Sabtu, 31 Okt 2026 - 23:00 WIB