Dinkop UKM DIY Digeledah, Sekda Soroti Tanggung Jawab Kontraktor

RILISINFO.COM, ‎JOGJA – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akhirnya buka suara terkait penggeledahan Kantor Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) DIY oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan mesin susu UHT senilai Rp4,6 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menegaskan pihaknya bersikap kooperatif terhadap proses hukum sekaligus memastikan seluruh prosedur birokrasi telah dijalankan sesuai aturan.

Ni Made menyebut persoalan utama berada pada pihak rekanan atau kontraktor yang tidak mampu memenuhi spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak.

“Kalau kita membeli alat, pasti ada spesifikasinya. Kalau spesifikasi yang diminta ABCD, lalu kemudian yang diberikan justru EFGH, ya tentu tidak bisa kita terima,” tegas Ni Made.

Ia menambahkan, Pemda DIY tidak mungkin menerima barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.
‎Menurut Sekda, posisi pemerintah dalam perkara tersebut justru sebagai pihak yang dirugikan akibat wanprestasi rekanan.

“Kesalahan ada pada pihak ketiga karena tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai kontrak. Pemerintah sudah menjalankan proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Pemda DIY tetap menghormati langkah penyidik Kejati DIY yang sedang mengusut perkara tersebut secara transparan.

Pernyataan senada disampaikan mantan Kepala Dinkop UKM DIY tahun 2023, Srie Nurkyatsiwi, yang kini menjabat Asisten Sekda DIY.

Ia menegaskan keputusan menolak hasil pengadaan dilakukan demi menjaga kualitas barang dan melindungi keuangan negara.

“Kami tidak mungkin menerima barang yang tidak sesuai spesifikasi karena itu justru merugikan negara,” katanya.

Srie juga mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan.

Bahkan, perpanjangan kontrak diberikan sebanyak dua kali hingga awal 2024.

“Kesempatan sudah diberikan, tetapi saat uji coba mesin tetap tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya sehingga progres pekerjaan dinyatakan nol persen,” jelasnya.

Di sisi lain, Kejati DIY sebelumnya menggeledah Kantor Dinkop UKM DIY dan menyita sebanyak 35 dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan mesin pengolahan susu UHT tahun anggaran 2023.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menegaskan hasil pemeriksaan awal menunjukkan mesin yang diadakan tidak memenuhi ketentuan kontrak.

“Spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan pengolahan susu UHT belum memenuhi syarat dan progres pekerjaan dihitung 0 persen karena mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak,” ungkap Langgeng.

Ia memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.(WAW)